KPPU Lanjutkan Sidang Dugaan Monopoli TikTok-Tokopedia, Usai TikTok Tolak Usulan Investigator
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan praktik monopoli yang melibatkan TikTok dan Tokopedia. Keputusan ini diambil setelah Majelis KPPU menilai bahwa TikTok menolak beberapa usulan yang diajukan oleh investigator KPPU.
"Majelis Komisi menilai bahwa pelaku usaha, baik TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd maupun Tokopedia, menolak sebagian dari usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat yang disampaikan oleh investigator pada agenda persidangan sebelumnya," ujar Ketua Majelis, Budi Joyo Santoso, dalam sidang perkara Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., yang berlangsung di kantor KPPU pada Selasa (10/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan lanjutan ini akan menghadirkan perwakilan dari TikTok dan Tokopedia untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, yang memungkinkan Majelis Komisi untuk menjadwalkan pemeriksaan pelaku usaha guna memperoleh informasi yang lebih mendalam terkait waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat.
Sidang pemeriksaan dijadwalkan pada 17 Juni 2025, pukul 09.30 WIB, dengan agenda utama memeriksa kedua pelaku usaha, yaitu TikTok dan Tokopedia.
Dalam persidangan sebelumnya, TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd membantah adanya praktik monopoli setelah mengakuisisi Tokopedia. Kuasa Hukum TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd, Farid Fauzi Nasution, mengklaim bahwa praktik penjualan di platform tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Farid menjelaskan bahwa meskipun Tokopedia telah diakuisisi oleh TikTok dan menjadi TikTok Shop by Tokopedia, mereka tidak menerapkan strategi penjualan yang mengikat layanan dengan tying dan bundling. Praktik tying dan bundling sendiri mengacu pada pembatasan pilihan metode pembayaran dan logistik dengan memberikan promosi khusus jika pengguna memilih opsi yang direkomendasikan oleh platform.
"Kami berkomitmen untuk tetap menjalankan praktik tersebut lebih lanjut guna memastikan keselarasan dengan larangan praktik tying dan bundling sebagaimana dimaksud," tegas Farid.
TikTok juga membantah tudingan bahwa mereka membatasi pemilik akun TikTok Shop untuk mempromosikan produk mereka di platform e-commerce lain. Farid menegaskan bahwa TikTok Shop dan Tokopedia menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten, termasuk mempromosikan produk di platform lain, selama konten tersebut mematuhi pedoman, aturan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya mengklaim bahwa TikTok Shop dan Tokopedia telah mematuhi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.