Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis untuk 100 Pasangan Jabodetabek: Pendaftaran Dibuka!

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengumumkan inisiatif mulia dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1447 H, yakni penyelenggaraan nikah massal gratis bagi 100 pasangan di wilayah Jabodetabek. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada 28 Juni 2025, bertempat di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu untuk menikah secara sah tanpa terbebani biaya pernikahan yang besar. Program ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa pendaftaran nikah massal telah dibuka dan akan ditutup pada 20 Juni 2025. Kuota peserta terbatas hanya untuk 100 pasangan, sehingga calon pengantin diimbau untuk segera mendaftar melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan domisili masing-masing.

Persyaratan Pendaftaran

Bagi calon pengantin yang berminat mengikuti program ini, terdapat beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan:

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal).
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
  • Surat persetujuan calon pengantin.
  • Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah.
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri.
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu.
  • Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup.
  • Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia.

Selain persyaratan di atas, terdapat ketentuan khusus bagi calon pengantin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda cerai hidup, maupun duda/janda karena pasangan meninggal dunia. Calon pengantin dengan status tersebut perlu melampirkan dokumen tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Mendaftar

Pendaftaran nikah massal dapat dilakukan secara langsung di KUA setempat atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Jika calon pengantin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

Batas waktu pendaftaran nikah adalah 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. Apabila pendaftaran dilakukan melewati batas waktu tersebut, calon pengantin wajib melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Bimbingan Perkawinan

Sebagai bagian dari proses pencatatan pernikahan, calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah. Bimwin merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan. Dengan adanya program nikah massal ini, Kemenag berharap dapat membantu meringankan beban masyarakat dan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Setiap pasangan yang mengikuti nikah massal akan mendapatkan buku nikah resmi, paket mahar, dan souvenir dari panitia secara gratis.