Terjerat Kasus Gratifikasi, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sampaikan Penyesalan Mendalam

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada masyarakat dan institusi MA atas keterlibatannya dalam kasus dugaan gratifikasi dan percobaan suap hakim agung. Pernyataan ini disampaikan saat membacakan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, sebagai respons terhadap tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Pada kesempatan yang penuh penyesalan ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI, tempat saya mengabdikan diri selama kurang lebih 33 tahun," ujar Zarof dengan nada penuh sesal. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kejaksaan Agung RI dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang kini menjeratnya.

Zarof menyatakan kesiapannya untuk menghormati segala keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim. Ia menaruh kepercayaan penuh bahwa majelis hakim akan bertindak dengan seadil-adilnya, tanpa terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal yang tidak relevan dengan fakta persidangan.

"Saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim, karena saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya," tegasnya.

Lebih lanjut, Zarof mengungkapkan penyesalannya karena selama 33 tahun mengabdi di MA, ia tidak dapat meluangkan waktu yang cukup bersama keluarganya. Ia berharap, perkara yang menimpanya ini dapat menjadi pelajaran berharga dan menjadikannya pribadi yang lebih baik di masa depan.

"Saya amat menyesal, di usia saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun, saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya. Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi," ungkapnya.

Kasus yang menjerat Zarof Ricar bermula dari temuan uang tunai dan logam mulia senilai hampir Rp 1 triliun di kediamannya. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Zarof dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Tindakan Zarof dinilai telah mencederai integritas lembaga peradilan dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Jaksa juga menyoroti motif perbuatan terdakwa yang dilakukan secara berulang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Zarof didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain kasus Ronald Tannur, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara lainnya. Ia juga didakwa melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.