Indonesia Optimistis Pengadilan Singapura Kabulkan Ekstradisi Paulus Tannos

Pemerintah Indonesia menunjukkan keyakinan tinggi bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos, tersangka utama dalam kasus korupsi e-KTP, dari Singapura akan berhasil. Keyakinan ini didasarkan pada kelengkapan dokumen dan data pendukung yang telah diserahkan kepada otoritas Singapura.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, mengungkapkan optimisme tersebut. Ia menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah memenuhi semua persyaratan yang diajukan oleh pemerintah Singapura terkait permohonan ekstradisi Paulus Tannos. Widodo berharap, dengan bukti-bukti yang ada, pengadilan Singapura akan mengabulkan permohonan ekstradisi dan memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Widodo menghormati langkah hukum yang diambil oleh Paulus Tannos dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Singapura. Namun, ia berharap agar Tannos bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses ekstradisi yang sedang berjalan. Pemerintah Indonesia, melalui jalur diplomatik, terus berupaya untuk memastikan bahwa proses ekstradisi berjalan lancar.

Kasus korupsi e-KTP telah merugikan negara triliunan rupiah dan menjadi perhatian publik. Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut, telah ditetapkan sebagai buron sejak Agustus 2022. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke pengadilan.

Sidang pendahuluan terkait ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Singapura pada 23-25 Juni 2025. Pemerintah Indonesia akan terus memantau perkembangan sidang tersebut dan memberikan dukungan yang diperlukan untuk memastikan bahwa ekstradisi dapat segera dilakukan.

Berikut poin penting dalam kasus ini:

  • Keyakinan Pemerintah: Pemerintah Indonesia optimistis Paulus Tannos akan diekstradisi.
  • Kelengkapan Dokumen: Seluruh dokumen yang dibutuhkan otoritas Singapura telah dipenuhi.
  • Permohonan Penangguhan: Paulus Tannos mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
  • Jadwal Sidang: Sidang pendahuluan ekstradisi akan digelar 23-25 Juni 2025.
  • Kerugian Negara: Kasus e-KTP merugikan negara triliunan rupiah.
  • Status Tersangka: Paulus Tannos adalah tersangka utama dan buron sejak 2022.
  • Komitmen Pemerintah: Pemerintah berkomitmen menuntaskan kasus korupsi e-KTP.