Sekjen Peradi Bersatu Jalani Pemeriksaan Intensif Terkait Isu Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Polda Metro Jaya kembali memanggil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan, pada Selasa (10/6/2025), untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo.

Ade Darmawan mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Ia mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pemindahan penanganan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, pihak kepolisian menyampaikan bahwa penggabungan ini dilakukan untuk efisiensi proses penyelidikan.

"Hari ini kita diperiksa dua kali. Tadinya ada penarikan dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, dan semua laporan terkait Pasal 160 KUHP dikumpulkan menjadi satu," ujar Ade kepada awak media.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa laporan yang diajukannya tidak hanya mencakup dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, tetapi juga meminta penyidik untuk menambahkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pihaknya mendesak agar penyidik segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan karena meyakini alat bukti yang dimiliki sudah mencukupi.

"Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Klarifikasi tempatnya di pengadilan. Kalau alat buktinya sudah cukup, segera naik sidik," tegas Ade.

Selain itu, Ade juga menyoroti pentingnya pemanggilan terhadap terlapor lainnya dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan adil dan tidak tebang pilih. Ade juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan surat panggilan, kepada penyidik.

"Hari ini juga ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Kami membawa semua dokumen, termasuk SP2HP dan surat panggilan. Kami ingin kasus ini segera selesai dan diproses sesuai hukum," imbuhnya.

Sebagai informasi tambahan, Peradi Bersatu sebelumnya telah melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan empat orang lainnya dengan inisial RS, T, ES, dan K. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 160 KUHP. Roy Suryo dituding menyebarkan informasi tidak benar melalui media sosial dan dianggap telah memicu keributan di masyarakat dengan isu dugaan ijazah palsu Jokowi.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan.