Implementasi Jam Malam Pelajar di Aceh Utara: DPRD Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Sektor
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Utara menyoroti pentingnya implementasi efektif aturan jam malam bagi pelajar di bawah usia 18 tahun. Seruan yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, yang akrab disapa Ayahwa, melarang pelajar berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua pada malam hari.
Aturan ini merupakan bagian dari seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Utara yang diterbitkan pada 20 Mei 2025. Ketua Komisi 1 DPRD Aceh Utara, Tajuddin, menekankan perlunya kolaborasi antara berbagai instansi terkait untuk memastikan aturan ini berjalan efektif dan tidak hanya menjadi formalitas belaka.
"Seruan bersama ini bertujuan baik bagi semua pihak. Oleh karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Syariat Islam, Dinas Dayah, dan Dinas Pendidikan harus bekerja sama. Pengawasan lapangan sangat penting agar aturan ini tidak hanya menjadi dokumen tertulis," ujar Tajuddin.
Tajuddin menambahkan bahwa pengawasan yang komprehensif adalah kunci keberhasilan aturan ini. Ia juga mengimbau agar dinas-dinas terkait mengesampingkan ego sektoral dan membangun kerja sama yang solid dalam menegakkan aturan ini.
Kepala Satpol PP & WH Aceh Utara, Afharyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya siap menjalankan pengawasan sesuai dengan penugasan yang diberikan. Namun, ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada rapat koordinasi terkait pengawasan aturan tersebut. "Pada prinsipnya, kami siap melaksanakan pengawasan sesuai tugas yang diberikan. Akan tetapi sampai saat ini, belum ada rapat koordinasi. Seruan ini, Dinas Syariat Islam adalah pelaku utamanya," kata Afharyadi.
Seruan bersama Muspida Aceh Utara juga mencakup beberapa aturan lain, di antaranya:
- Kewajiban bagi siswa SD untuk menghafal juz 30 Al-Quran.
- Kewajiban bagi siswa SMP untuk menghafal juz 29 dan 30 Al-Quran.
- Larangan penggunaan ponsel di lingkungan pendidikan, baik pesantren maupun sekolah formal, bagi anak di bawah usia 15 tahun.
- Larangan bagi guru dan ustaz untuk memberikan tugas atau latihan yang mengharuskan penggunaan ponsel bagi siswa di bawah usia tersebut.
Aturan-aturan ini mencerminkan upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk meningkatkan pendidikan agama dan membatasi dampak negatif teknologi terhadap generasi muda.