Penertiban Parkir Liar: Walikota Surabaya Tindak Tegas Minimarket Tak Berizin
Pemerintah Kota Surabaya semakin gencar menertibkan keberadaan juru parkir (jukir) liar yang meresahkan masyarakat. Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, bahkan turun langsung ke lapangan untuk menindak minimarket yang kedapatan tidak memiliki izin parkir resmi. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan, serta mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor parkir. Pada Selasa (10/6/2025), Eri Cahyadi bersama jajaran Forkopimda Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket yang disinyalir melanggar aturan terkait perparkiran.
Rombongan tersebut terdiri dari Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Komandan Kodim (Dandim) 0830/Surabaya Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono. Operasi penertiban dimulai dari sebuah minimarket di Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Genteng. Di lokasi ini, petugas mendapati jukir yang menggunakan atribut resmi perusahaan.
Namun, kondisi berbeda ditemukan di dua toko modern di Jalan Dharmahusada, Kecamatan Genteng. Di kedua lokasi ini, petugas mendapati jukir liar yang tidak memiliki izin resmi dan tidak menggunakan atribut perusahaan. Menanggapi temuan tersebut, Eri Cahyadi menyatakan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan kepada seluruh tempat usaha, khususnya yang memiliki area parkir bebas, untuk menyediakan jukir resmi yang menggunakan rompi identitas perusahaan. Hal ini bertujuan agar konsumen tidak lagi dipungut biaya parkir secara ilegal.
Akibat pelanggaran tersebut, petugas Satpol PP memasang garis pembatas (Satpol PP Line) di area parkir minimarket yang tidak memiliki jukir resmi. Bahkan, salah satu toko modern yang tidak menyediakan jukir resmi merantai pintu masuknya. Eri Cahyadi menjelaskan bahwa penutupan sementara area parkir tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pengusaha nakal. Ia menekankan bahwa keberadaan area parkir sangat penting bagi kelancaran bisnis toko modern. Jika tidak ada area parkir, konsumen akan kesulitan dan cenderung parkir di jalan, yang dapat menyebabkan kemacetan.
Walikota Eri Cahyadi mempersilakan pengusaha untuk membuka kembali toko modernnya setelah memiliki jukir resmi. Namun, jika pengusaha tetap bandel dan tidak mengindahkan aturan, maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat, termasuk penutupan tempat usaha. Sebelumnya, Eri Cahyadi telah memberikan waktu selama 5 hari kepada toko-toko yang membayar pajak di muka untuk menyediakan jukir berompi perusahaan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan mencegah praktik pungutan liar (pungli) di area parkir.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa toko modern yang telah membayar pajak di muka dan memiliki label "bebas parkir" wajib menyediakan jukir dengan rompi perusahaan. Dengan demikian, konsumen tidak perlu lagi membayar biaya parkir setelah berbelanja. Jika masih ditemukan jukir yang memungut biaya parkir di toko yang seharusnya gratis, maka Eri Cahyadi tidak segan-segan untuk menutup tempat usaha tersebut. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengusaha nakal dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di Kota Surabaya.
Berikut adalah poin-poin penting dari penertiban parkir liar di Surabaya:
- Walikota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung menertibkan minimarket yang tidak memiliki izin parkir resmi.
- Petugas mendapati jukir liar di dua toko modern di Jalan Dharmahusada.
- Area parkir minimarket yang melanggar ditutup sementara oleh Satpol PP.
- Eri Cahyadi mengancam akan menutup tempat usaha jika pengusaha tidak menyediakan jukir resmi.
- Toko modern yang membayar pajak di muka wajib menyediakan jukir berompi perusahaan.