Evaluasi Positif dan Aset Negara Jadi Alasan Pemerintah Pertahankan IUP PT Gag Nikel
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan krusial, termasuk hasil evaluasi yang positif dan status perusahaan sebagai bagian dari aset negara.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa PT Gag Nikel telah memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam menjalankan kegiatan penambangannya. Penilaian ini didasarkan pada peninjauan langsung yang dilakukan oleh tim dari Kementerian ESDM. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga meminimalisir potensi kerusakan lingkungan.
"Untuk PT Gag, karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut hasil evaluasi tim kami itu baik sekali," ujar Bahlil.
Selain aspek lingkungan, status PT Gag Nikel sebagai aset negara juga menjadi faktor penentu dalam keputusan ini. Pemerintah memandang bahwa keberlangsungan operasional perusahaan akan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pencabutan IUP dianggap bukan sebagai pilihan yang tepat.
Namun demikian, pemerintah tetap memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan operasional PT Gag Nikel. Menteri Bahlil menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau kegiatan penambangan perusahaan secara ketat untuk memastikan bahwa perusahaan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
"Selama kita awasi betul arahan Bapak Presiden. Kita harus awasi betul lingkungannya, dan sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan," ucap dia.
Keputusan untuk mempertahankan IUP PT Gag Nikel ini berbeda dengan langkah pemerintah sebelumnya yang mencabut empat IUP perusahaan tambang lainnya di wilayah Raja Ampat. Keempat perusahaan tersebut adalah:
- PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe)
- PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun)
- PT Anugerah Surya Pertama (Pulau Manuran)
- PT Nurham (Pulau Yesner Waigeo Timur)
Perbedaan perlakuan ini menunjukkan bahwa pemerintah melakukan evaluasi secara cermat dan komprehensif terhadap masing-masing perusahaan tambang. Pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampak lingkungan, kontribusi ekonomi, dan kepatuhan terhadap peraturan, sebelum mengambil keputusan terkait IUP.
Dengan mempertahankan IUP PT Gag Nikel, pemerintah berharap perusahaan dapat terus beroperasi secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar serta negara secara keseluruhan. Namun, hal ini harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan komitmen yang kuat dari perusahaan untuk menjaga kelestarian lingkungan.