Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, Sampaikan Penyesalan Mendalam di Sidang Kasus Suap
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang terseret dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, menyampaikan penyesalannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam pleidoinya, Zarof mengungkapkan kesedihan mendalam karena di usia senjanya, ia justru harus menghadapi proses hukum yang berat.
"Seharusnya, di usia 63 tahun ini, saya menikmati masa pensiun bersama keluarga. Namun, kelalaian telah membawa saya ke sini," ujar Zarof dengan nada menyesal. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada MA, tempat ia mengabdikan diri selama lebih dari tiga dekade. Zarof berjanji akan menghormati segala putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim.
Dalam pembelaannya, Zarof membantah terlibat langsung dalam mempengaruhi putusan kasasi perkara Ronald Tannur. Ia mengakui hanya sebatas mengenalkan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Zarof mengklaim tidak mengikuti perkembangan perkara tersebut di PN Surabaya.
"Saya tidak mengetahui dan tidak mengikuti proses hukum perkara Ronald Tannur hingga putusan dijatuhkan. Bagaimana mungkin saya didakwa memberikan sesuatu kepada hakim, padahal saya tidak tahu menahu soal prosesnya?" tegas Zarof.
Ia juga menampik tudingan telah mempengaruhi Hakim Agung Soesilo dalam putusan kasasi. Zarof menegaskan bahwa Soesilo memberikan putusan berdasarkan keyakinannya sendiri sebagai hakim yang independen.
Zarof juga menyampaikan kritik terhadap sistem penegakan hukum yang menurutnya lebih mengedepankan asumsi daripada fakta persidangan. Ia merasa pembelaannya akan diabaikan karena pola pikir yang sudah terbentuk berdasarkan asumsi.
"Saya sangat miris dan prihatin dengan sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh JPU. Mereka lebih cenderung menggunakan asumsi daripada fakta persidangan dan logika hukum," ungkap Zarof.
Lebih lanjut, Zarof mengungkapkan bahwa dirinya adalah tulang punggung keluarga. Ia mengaku selalu bersikap kooperatif selama proses persidangan, meskipun diperlakukan berbeda dengan terdakwa lainnya. Ia selalu mengenakan borgol dan rompi tahanan tanpa protes, serta tidak pernah mangkir dari persidangan dengan alasan sakit.
"Saya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," pungkas Zarof.
Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat sebagai pejabat MA. Ia juga didakwa terlibat dalam praktik makelar perkara dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Saat ini, Ronald Tannur sendiri telah divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan sedang menjalani hukuman.