Isu Lingkungan Tekan Saham Antam: Dampak Tambang Raja Ampat?

Saham Antam Tertekan Isu Lingkungan di Raja Ampat

Perdagangan saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pada hari Selasa (10/6/2025) diwarnai sentimen negatif. Harga saham perusahaan mengalami penurunan yang signifikan di tengah sorotan terhadap dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Raja Ampat. Diduga, operasional salah satu anak perusahaan Antam, PT Gag Nikel, menjadi pemicu isu ini.

Pada penutupan sesi pertama perdagangan, saham ANTM tercatat merosot 5,22% atau setara dengan 180 poin, berada pada level Rp 3.270 per lembar saham. Pergerakan saham Antam hari itu dimulai pada level Rp 3.350, dengan fluktuasi antara Rp 3.230 dan Rp 3.420.

Volume perdagangan saham Antam mencapai 254,84 juta lembar, dengan nilai transaksi sebesar Rp 843,62 miliar. Frekuensi perdagangan tercatat sebanyak 41.242 kali.

Isu mengenai potensi dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan di Raja Ampat memang menjadi perhatian utama. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya sempat membekukan sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag Nikel terkait dengan dugaan kerusakan ekosistem di wilayah tersebut.

Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa berdasarkan hasil peninjauan, aktivitas PT Gag Nikel tidak mengganggu kawasan wisata di Raja Ampat. Lokasi tambang perusahaan tersebut berjarak sekitar 30-40 kilometer dari ikon Raja Ampat, Pulau Piaynemo.

Terbaru, pemerintah telah mencabut empat IUP di wilayah Raja Ampat. Dari lima izin tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, hanya IUP PT Gag Nikel yang tidak dicabut.

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Pencabutan izin ini dilakukan karena keempat perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Bahlil menyampaikan bahwa keputusan pencabutan izin ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden. Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup, menemukan adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut.

Rincian Perusahaan yang Izinnya Dicabut:

  • PT Anugerah Surya Pratama
  • PT Kawei Sejahtera Mining
  • PT Mulia Raymond Perkasa
  • PT Nurham