Efektivitas Program Zero ODOL Tergantung Komitmen Politik Pemerintah
markdown Gerakan pemberantasan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Indonesia membutuhkan dukungan kuat dari pemerintah. Tanpa komitmen politik yang jelas, program Zero ODOL yang dicanangkan berpotensi tidak efektif dan kontraproduktif.
Seorang peneliti senior dari Inisiasi Strategis Transportasi (INSTRAN), Deddy Herlambang, menekankan pentingnya peran Presiden dalam memerintahkan jajaran terkait untuk serius memberantas praktik truk ODOL. Dukungan politik ini dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur koordinasi antar kementerian dan lembaga, hingga evaluasi kinerja pejabat yang kurang serius dalam menangani masalah ODOL.
Upaya pemberantasan truk ODOL sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2016, namun implementasinya terus tertunda karena berbagai kendala, termasuk keberatan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pada Februari 2020, berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kemenperin, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan asosiasi industri, telah menyepakati sejumlah target, seperti penerapan kebijakan Zero ODOL mulai 1 Januari 2023, penegakan aturan di jalan tol Pelabuhan Tanjung Priok mulai 1 Maret 2020, pelarangan kendaraan ODOL di pelabuhan penyeberangan dengan sanksi tilang mulai 1 Februari 2020, dan pelarangan kendaraan ODOL naik kapal penyeberangan mulai 1 Mei 2020.
Namun, implementasi di lapangan tidak berjalan sesuai rencana. Kebijakan Zero ODOL yang seharusnya berlaku sejak 1 Januari 2023 belum dilaksanakan secara konsisten. Selain itu, terdapat toleransi kelebihan muatan untuk barang kebutuhan pokok (50%) dan barang penting (40%) yang mulai berlaku pada 9 Maret 2020, dengan pengurangan bertahap hingga sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, yaitu toleransi kelebihan muatan maksimal 5%. Kendaraan yang melanggar batas toleransi wajib melakukan transfer muatan atau dilarang melanjutkan perjalanan.
Deddy Herlambang menegaskan bahwa ketidakefektifan pemberantasan truk ODOL tidak hanya menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga kerugian negara yang signifikan. Kementerian PUPR memperkirakan bahwa negara harus mengalokasikan dana sebesar Rp 41 triliun hingga Rp 43 triliun setiap tahun untuk preservasi jalan akibat kerusakan yang disebabkan oleh truk ODOL.
Saat ini, pemerintah melalui Kakorlantas Polri telah mengumumkan sosialisasi program Zero ODOL yang dimulai pada 1 Juni 2025 dan berlangsung selama 30 hari. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperbarui data intelijen lalu lintas, khususnya terkait kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dimensi. Tahap ini merupakan langkah preventif sebelum penegakan hukum melalui Operasi Patuh 2025 yang akan digelar pada Juli mendatang.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa fokus utama sosialisasi adalah memperbarui data kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan dimensi. Data ini akan menjadi dasar penting sebelum pelaksanaan penindakan.
Dengan demikian, keberhasilan program Zero ODOL sangat bergantung pada komitmen politik yang kuat dari pemerintah untuk menegakkan aturan secara konsisten dan tanpa kompromi. Sosialisasi yang sedang berlangsung diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku industri transportasi dan masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi dari praktik truk ODOL.