KPPU Selidiki Potensi Monopoli dalam Akuisisi Tokopedia oleh TikTok

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengintensifkan penyelidikan terkait potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pasca-akuisisi PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Sidang yang digelar di Jakarta pada hari Selasa, 10 Juni 2025, merupakan bagian dari proses penilaian menyeluruh yang dilakukan KPPU untuk memastikan bahwa transaksi tersebut tidak merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya.

Dalam persidangan tersebut, perwakilan hukum TikTok Nusantara, Farid Fauzi Nasution, menyampaikan komitmen perusahaan untuk mematuhi sejumlah persyaratan yang diajukan oleh KPPU. Salah satu poin krusial adalah jaminan kebebasan bagi pengguna TikTok untuk mempromosikan produk dari berbagai platform e-commerce, tidak terbatas hanya pada Tokopedia dan Tokopedia Shop. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penguncian (lock-in) konsumen dan memberikan ruang bagi persaingan yang sehat.

"Kami sepenuhnya mendukung persetujuan bersyarat ini dan menegaskan bahwa TikTok menghormati kebebasan pengguna dalam berbagi konten, termasuk promosi produk dari platform e-commerce lain, selama sesuai dengan pedoman komunitas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Nasution dalam sidang.

Selain itu, TikTok Nusantara juga menyetujui permintaan KPPU untuk membuka akses Tokopedia Shop terhadap beragam pilihan metode pembayaran dan logistik. KPPU menekankan pentingnya menghilangkan praktik time dan bundling yang dapat membatasi pilihan konsumen dan menciptakan ketergantungan. Nasution menjelaskan bahwa Tokopedia dan Tokopedia Shop telah bekerja sama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran, yang sebagian besar juga menjalin kemitraan dengan platform e-commerce lain di Indonesia.

Sebelumnya, KPPU telah merampungkan penilaian awal yang mengindikasikan potensi masalah persaingan akibat akuisisi tersebut. Investigator KPPU kemudian mengusulkan sejumlah persetujuan bersyarat yang diharapkan dapat memitigasi risiko monopoli dan persaingan tidak sehat. Usulan ini pertama kali disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan yang berlangsung pada 27 Mei 2025.