Pasha Ungu Pertanyakan Sikap Bungkam Label Musik Terkait Royalti
Vokalis band Ungu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau yang lebih dikenal sebagai Pasha Ungu, baru-baru ini melontarkan kritik pedas terhadap label-label musik di Indonesia. Kritik ini muncul terkait dengan polemik royalti yang tak kunjung usai dan menyeret banyak musisi. Pasha menyoroti sikap diam label rekaman yang menurutnya justru memperkeruh suasana. Seharusnya, kata Pasha, label berperan aktif sebagai mediator antara pencipta lagu dan penyanyi.
Menurut mantan Wakil Walikota Palu ini, kontrak dan perjanjian kerja sama terkait hak cipta lagu umumnya terjalin antara label dan pencipta lagu, bukan langsung dengan penyanyi. Oleh karena itu, label memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak. Melalui akun Instagram pribadinya, Pasha menyampaikan kegelisahannya dan mengajak semua pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.
Berikut poin-poin usulan Pasha untuk menyelesaikan masalah royalti:
- Forum Diskusi: Pasha mengusulkan dibentuknya forum diskusi yang melibatkan seluruh elemen industri musik, mulai dari pencipta lagu, penyanyi, label rekaman, hingga pengacara dan ahli hukum.
- Batas Waktu: Pasha mengusulkan pemberlakuan batas waktu, misalnya mulai 1 Juli 2025, di mana setiap penyanyi atau band yang membawakan lagu ciptaan orang lain wajib meminta izin terlebih dahulu kepada penciptanya. Izin ini dapat diajukan melalui manajemen artis, penyelenggara acara, atau bahkan secara pribadi.
- Konsekuensi Hukum: Pasha menekankan pentingnya penegakan hukum bagi pihak-pihak yang melanggar hak cipta. Konsekuensi hukum ini dapat berupa tuntutan pidana maupun perdata.
Pasha juga menyoroti kurangnya sosialisasi mengenai Undang-Undang Hak Cipta sebagai salah satu penyebab utama terjadinya kisruh royalti. Banyak penyanyi yang tidak menyadari bahwa mereka wajib meminta izin kepada pencipta lagu sebelum membawakan karya ciptanya di atas panggung.
Lebih lanjut, Pasha menyatakan bahwa pencipta lagu dan penyanyi memiliki hubungan simbiosis mutualisme. Pencipta lagu membutuhkan penyanyi untuk mempopulerkan karyanya, sementara penyanyi membutuhkan lagu yang bagus untuk menunjang kariernya. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk saling menghargai dan bekerja sama secara profesional.