DPR Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Batalkan Izin Tambang di Raja Ampat Demi Jaga Kelestarian Alam
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XII memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusannya untuk mencabut izin operasi empat perusahaan pertambangan di kawasan Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini dipandang sebagai bentuk komitmen kuat pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem yang unik di wilayah tersebut.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyampaikan langsung ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Presiden Prabowo atas keberanian mengambil keputusan penting ini. Menurutnya, tindakan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi kepentingan jangka panjang ekologi Indonesia, bukan hanya mengejar keuntungan ekonomi sesaat. "Ini adalah bukti bahwa Presiden mendengar suara rakyat, berpihak pada kelestarian alam, dan menempatkan kepentingan jangka panjang bangsa di atas kepentingan ekonomi sesaat," tegas Bambang.
Bambang menambahkan bahwa Raja Ampat bukan sekadar kawasan konservasi biasa, melainkan aset ekologis dunia yang tak ternilai harganya. Pencabutan izin tambang di wilayah ini merupakan simbol keberanian politik untuk melindungi kehormatan Indonesia di mata dunia internasional. "Langkah ini hanya bisa terjadi karena keberpihakan politik yang tegas dari kepala negara," ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa Komisi XII DPR akan terus mengawal dua hal penting terkait dengan keputusan ini:
- Proses pemulihan ekologis di area bekas tambang agar ekosistem dapat kembali pulih seperti sedia kala.
- Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemberian izin tambang, khususnya di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil, untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara resmi mengumumkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) keempat perusahaan tersebut di Istana Kepresidenan. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang dan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Kehadiran Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam jumpa pers tersebut semakin menegaskan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti masalah ini. Pencabutan IUP ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan.
Keputusan ini juga mengirimkan sinyal kuat kepada para pelaku industri pertambangan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas yang merusak lingkungan, terutama di kawasan-kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat. Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, di mana kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan berjalan seiring.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan ekosistem Raja Ampat dapat terus terjaga dan memberikan manfaat bagi masyarakat lokal serta generasi mendatang. Pemerintah dan DPR akan terus bersinergi untuk memastikan bahwa Raja Ampat tetap menjadi salah satu destinasi wisata bahari terbaik di dunia dan menjadi kebanggaan Indonesia.