Pemerintah Cabut Izin Operasi Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Nasib PT GAG Diputuskan Kemudian
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pencabutan izin ini didasarkan pada beberapa pertimbangan utama, yaitu:
- Pelanggaran Lingkungan: Berdasarkan laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup, keempat perusahaan tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap standar dan ketentuan lingkungan yang berlaku.
- Kawasan Geopark: Lokasi pertambangan keempat perusahaan berada di dalam kawasan Geopark, yang merupakan wilayah dengan nilai ekosistem tinggi dan harus dilindungi.
- Aspirasi Masyarakat: Keputusan ini juga mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh-tokoh masyarakat setempat yang menolak aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Menariknya, PT GAG Nikel, perusahaan yang belakangan ini menjadi sorotan publik terkait aktivitas pertambangannya di Pulau Gag, tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang dicabut izinnya. Menteri Bahlil menjelaskan bahwa meskipun izin PT GAG Nikel tidak dicabut, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional perusahaan tersebut.
"Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi, terkait dengan urusan di Raja Ampat," tegas Bahlil.
Sebelumnya, aktivitas penambangan di Raja Ampat, terutama di Pulau Gag, menuai kritik dan penolakan dari berbagai pihak. Masyarakat, aktivis lingkungan, ahli, dan anggota DPR RI выразили keprihatinan atas potensi kerusakan lingkungan dan ekosistem yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan.
Greenpeace Indonesia bahkan mendesak pemerintah untuk mencabut seluruh izin tambang di Raja Ampat. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menyatakan bahwa industrialisasi nikel telah menyebabkan kerusakan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah.
"Industrialisasi nikel yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi," ungkap Iqbal.