Operasi Penertiban di Ciputat: Karaoke Disegel Akibat Dugaan Pelanggaran Perda dan Aktivitas Ilegal
Pihak kepolisian bersama dengan pemerintah daerah Tangerang Selatan mengambil tindakan tegas terhadap sebuah tempat karaoke di wilayah Ciputat. Tempat hiburan malam tersebut disegel dan dihentikan operasionalnya sementara waktu, menyusul serangkaian laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran peraturan daerah (Perda) serta indikasi aktivitas ilegal yang meresahkan.
Menurut keterangan yang diperoleh, penindakan ini didasari oleh aduan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan karaoke tersebut. Beberapa poin keluhan yang mencuat antara lain:
- Penjualan Minuman Keras Ilegal: Diduga tempat karaoke tersebut secara terang-terangan menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah.
- Indikasi Prostitusi: Adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di dalam area karaoke, yang melibatkan pekerja wanita yang ditawarkan kepada pengunjung.
- Belum Lengkapnya Izin Operasional: Karaoke tersebut diketahui belum mengantongi izin operasional lengkap, termasuk izin lingkungan dari warga sekitar. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prosedur perizinan yang berlaku.
Kompol Bambang Askar Sodiq, Kapolsek Ciputat Timur, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan segera menindaklanjutinya. "Kami menerima laporan dari masyarakat melalui hotline pengaduan, terkait adanya indikasi penjualan miras ilegal dan dugaan praktik prostitusi di tempat karaoke tersebut. Hal ini tentu sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Lebih lanjut, Kompol Bambang menjelaskan bahwa selain dugaan pelanggaran Perda dan aktivitas ilegal, tempat karaoke tersebut juga diketahui masih dalam tahap renovasi dan belum memiliki izin lingkungan yang lengkap. "Tempat karaoke ini masih dalam tahap renovasi dan belum memiliki izin lingkungan dari warga sekitar. Ini jelas melanggar aturan yang berlaku," tegasnya.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Tidak menutup kemungkinan, jika ditemukan bukti yang cukup, akan dilakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pemilik dan pengelola tempat karaoke tersebut. "Kami akan terus menyelidiki kasus ini secara mendalam dan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum," pungkas Kompol Bambang.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan dan meresahkan masyarakat. Pemerintah daerah Tangerang Selatan juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum.