PT Gag Nikel Tegaskan Operasi Tambang di Luar Kawasan Geopark Raja Ampat, Siap Dukung Pemulihan Lingkungan
Polemik mengenai aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat terus bergulir. PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), baru-baru ini mengeluarkan pernyataan resmi terkait lokasi operasional mereka. Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menegaskan bahwa lokasi tambang mereka tidak berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan terhadap izin lingkungan perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Arya Arditya menjelaskan bahwa berdasarkan data dan informasi yang tersedia, termasuk yang tertera di situs resmi Raja Ampat Geopark, kawasan Geopark Raja Ampat secara spesifik mencakup empat pulau utama, yaitu:
- Waigeo
- Batanta
- Salawati
- Misool
Selain itu termasuk Kepulauan Wayag yang terletak di ujung utara Pulau Waigeo. Pulau Gag, tempat aktivitas pertambangan PT Gag Nikel berlangsung, terletak cukup jauh dari keempat pulau utama tersebut. Arya meyakinkan publik bahwa operasional pertambangan Gag Nikel berada di luar zona yang ditetapkan sebagai Geopark Raja Ampat.
Lebih lanjut, Arya menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap operasional pertambangan, termasuk dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, dan Bupati Raja Ampat. Kunjungan para pejabat tersebut ke area operasi Gag Nikel dinilai sebagai wujud kehadiran negara dalam memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat dan pelaksanaan kegiatan pertambangan yang berkelanjutan.
PT Gag Nikel juga menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pemulihan lingkungan. Arya Arditya menegaskan kesiapan perusahaan untuk bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam proses pendalaman dan evaluasi terhadap upaya-upaya pemulihan lingkungan yang telah dilakukan oleh Gag Nikel selama ini. Ia menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai langkah dalam menjalankan operasional yang berkelanjutan guna meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan Pulau Gag.
Pernyataan PT Gag Nikel ini muncul seiring dengan langkah Kementerian Lingkungan Hidup yang tengah melakukan peninjauan ulang terhadap izin lingkungan empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Proses peninjauan ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian ekologis dan merujuk pada putusan hukum yang berlaku. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya menyatakan bahwa peninjauan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat. Peninjauan tersebut dilakukan dengan mengutamakan kepentingan pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem Raja Ampat.