Sengketa Kapal MT Arman 114: Pengadilan Batam Kabulkan Gugatan Perdata, Kejaksaan Ajukan Banding
Kasus hukum yang melibatkan kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Batam mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping Inc, sebuah perusahaan yang mengklaim kepemilikan atas kapal tersebut. Putusan ini memicu respons cepat dari Kejaksaan Negeri Batam yang langsung mengajukan banding.
Perkara ini bermula dari penangkapan kapal MT Arman 114 oleh Bakamla RI pada Oktober 2023 di perairan Laut Natuna Utara. Kapal tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah minyak ke laut. Proses hukum pidana kemudian bergulir, dengan nakhoda kapal, seorang warga negara Mesir bernama Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam. Selain hukuman badan, nakhoda juga dikenakan denda sebesar Rp 5 miliar. Vonis ini dijatuhkan secara in absentia karena terdakwa melarikan diri selama proses persidangan. Dalam putusan pidana, kapal MT Arman 114 disita dan disimpan di Perairan Batam.
Namun, setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht), Ocean Mark Shipping Inc mengajukan gugatan perdata kepada Pemerintah Indonesia. Dalam gugatannya, perusahaan tersebut mengklaim sebagai pemilik sah kapal MT Arman 114 beserta muatan light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton. Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor untuk mengembalikan kapal dan muatannya kepada Ocean Mark Shipping Inc. Putusan ini didasarkan pada keyakinan hakim bahwa Ocean Mark Shipping Inc memiliki itikad baik dan sah secara hukum sebagai pemilik kapal dan muatannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menyatakan bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Kejaksaan berpendapat bahwa hakim telah keliru dalam menerapkan hukum dan menganggap putusan tersebut janggal serta bertentangan dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika putusan perdata ini tetap berlaku, potensi penerimaan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun terancam hilang.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aset bernilai tinggi dan potensi dampak lingkungan yang signifikan. Selain itu, ketidakhadiran Ocean Mark Shipping Inc selama proses penyidikan dan penuntutan pidana menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan klaim kepemilikan mereka. Proses banding yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Batam akan menjadi penentu akhir nasib kapal MT Arman 114 dan muatannya.
Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:
- Pengadilan Negeri Batam mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc atas kapal MT Arman 114.
- Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding atas putusan tersebut.
- Kasus ini bermula dari penangkapan kapal MT Arman 114 karena dugaan pencemaran lingkungan.
- Nakhoda kapal telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus pidana.
- Kejaksaan menganggap putusan perdata bertentangan dengan putusan pidana dan mengancam potensi penerimaan negara.
- Ocean Mark Shipping Inc tidak hadir selama proses pidana dan baru muncul setelah putusan pidana inkracht.
- Nilai muatan kapal diperkirakan mencapai triliunan rupiah.