Pemerintah Cabut Izin Operasi Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 9 Juni lalu.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencabutan IUP ini didasari oleh hasil evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat. Evaluasi tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penertiban kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan di dalamnya.

"Bapak Presiden telah memberikan arahan yang jelas bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Mensesneg dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).

Mensesneg juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan masukan dan informasi terkait aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Ia mengimbau masyarakat untuk terus bersikap kritis namun tetap mengedepankan objektivitas dalam menyampaikan informasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa proses penertiban aktivitas pertambangan di Raja Ampat telah berjalan sejak pekan lalu. Koordinasi intensif telah dilakukan dengan Sekretariat Kabinet (Seskab) untuk mendalami permasalahan terkait IUP perusahaan-perusahaan tambang di wilayah tersebut.

"Kami telah melakukan penyetopan sementara terhadap aktivitas produksi dari IUP-IUP yang beroperasi di Raja Ampat," kata Bahlil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari lima perusahaan yang memiliki IUP, hanya satu perusahaan yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui. Empat perusahaan lainnya belum memenuhi persyaratan RKAB hingga tahun 2025.

Berikut adalah poin-poin penting terkait pencabutan IUP ini:

  • Keputusan diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden.
  • Pencabutan IUP merupakan bagian dari penertiban kawasan hutan.
  • Hanya satu dari lima perusahaan yang memiliki RKAB yang disetujui.

Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Seskab Teddy Indra Wijaya juga hadir dalam jumpa pers tersebut, menunjukkan komitmen pemerintah yang solid dalam menangani isu ini.