Polisi Amankan Empat Pemuda Bersenjata Celurit di Kemayoran

Aparat kepolisian berhasil mengamankan empat orang pemuda di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/6/2025) dini hari. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwajib menerima laporan dari masyarakat mengenai potensi terjadinya tawuran di sekitar Jalan Kemayoran Tengah II.

Tim Patroli Perintis Presisi dari Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat segera merespons laporan tersebut dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan keempat pemuda tersebut. Identitas para pemuda itu adalah ES (18), AF (18), S (18), dan MF (23).

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa saat penangkapan, petugas menemukan senjata tajam berjenis celurit yang dibawa oleh para pemuda tersebut. "Para pelaku sempat berupaya melarikan diri saat petugas tiba di lokasi, namun berkat kesigapan anggota, mereka berhasil diamankan," ujarnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua bilah celurit dan dua unit telepon genggam. Pihak kepolisian menduga kuat bahwa kelompok ini berencana melakukan tindakan kekerasan yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar.

Kompol William Alexander, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, menambahkan bahwa tindakan para pelaku telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. "Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme, terutama yang melibatkan penggunaan senjata tajam. Tindakan ini jelas mengancam ketertiban umum dan keselamatan warga," tegasnya.

Saat ini, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Para pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Kemayoran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuh Kompol William.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan atau melihat tindakan serupa yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.