Penertiban Truk ODOL Skala Nasional Dimulai Pertengahan 2025
Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memulai penertiban truk over dimension over load (ODOL) secara nasional pada pertengahan tahun 2025. Program ini bertujuan untuk mewujudkan Indonesia bebas dari praktik ODOL, yang dinilai merugikan negara dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Penertiban akan dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi hingga penegakan hukum.
Menurut keterangan Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, program yang bertajuk "Indonesia Menuju Zero ODOL" ini akan dimulai pada 1 Juni 2025 dengan tahapan sosialisasi. Selanjutnya, akan ada tahap peringatan yang berlangsung dari 1 hingga 13 Juli 2025. Puncak dari program ini adalah tahap penegakan hukum yang akan dilaksanakan pada 14 hingga 27 Juli 2025, bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Patuh 2025.
Dalam tahap sosialisasi, petugas akan melakukan pendekatan langsung kepada pengemudi, pemilik kendaraan, dan pengusaha jasa angkutan untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya dan dampak negatif dari praktik ODOL. Pada tahap peringatan, kendaraan yang kedapatan melanggar ketentuan akan didata, diberikan teguran tertulis, dan ditempel stiker peringatan. Data kendaraan pelanggar ini akan diperbarui melalui pemetaan intelijen lalu lintas dan akan dikirimkan ke Kementerian Perhubungan untuk pengawasan saat uji KIR, serta ke Samsat untuk pengawasan saat proses perpanjangan STNK lima tahunan.
Tahap penegakan hukum akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui operasi kewilayahan. Penindakan tegas akan diberikan kepada kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, baik melalui tilang elektronik (ETLE) maupun non-elektronik. Untuk mendukung penindakan, petugas akan memanfaatkan berbagai alat timbang seperti Weight In Motion (WIM), jembatan timbang, dan alat timbang portabel yang akan disiagakan di sejumlah titik strategis.
Kombes Pol Aries Syahbudin menekankan bahwa penertiban ini bukan hanya sekadar penilangan, tetapi merupakan upaya menyeluruh untuk menciptakan angkutan barang yang lebih tertib dan aman di Indonesia. Kendaraan yang sudah ditindak akan terus diawasi hingga dilakukan normalisasi, memastikan bahwa mereka tidak lagi melanggar ketentuan ODOL.