AKBP Fajar, Tersangka Kasus Asusila Anak, Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang
KUPANG, NTT - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada hari Selasa (10/6/2025).
Proses penyerahan tersangka dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTT. AKBP Fajar terlihat mengenakan kaos putih dan masker hitam. Dengan tangan diborgol, Fajar dibawa menggunakan mobil Toyota Hiace Premio menuju ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Selama proses pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan, tersangka terlihat mengenakan rompi berwarna oranye.
Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Anak Agung Raka Putra Dharma, pelimpahan tahap kedua ini dilakukan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang karena mempertimbangkan lokasi kejadian perkara dan kewenangan penuntutan yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Sebelumnya, berkas perkara tahap pertama telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi NTT.
Selanjutnya, tim kejaksaan akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, tersangka, serta kelengkapan berkas perkara. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan berkas dinyatakan lengkap, pihak kejaksaan akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk proses persidangan.
Penangkapan AKBP Fajar sebelumnya dilakukan oleh petugas Propam Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima dari otoritas Australia terkait penemuan video asusila yang melibatkan anak di bawah umur pada sebuah situs pornografi. Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, berkas perkara AKBP Fajar telah diserahkan oleh penyidik Dirkrimum Polda NTT kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT pada tahap pertama. Setelah penyerahan berkas, penyidik menunggu hasil koordinasi dan penelitian berkas dari jaksa untuk penyempurnaan sebelum dinyatakan lengkap.