Polisi Bandung Berantas Judi Sabung Ayam: Belasan Orang dan Hewan Aduan Ditahan

Aparat kepolisian berhasil membongkar arena judi sabung ayam ilegal di wilayah Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penggerebekan yang dilakukan pada hari Minggu (8/6/2025) tersebut berhasil mengamankan sejumlah pelaku dan barang bukti.

Penggerebekan ini merupakan respons cepat dari pihak kepolisian terhadap laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian sabung ayam yang marak di lingkungan mereka. Kapolsek Cimenyan, Kompol Deni Rusnandar, menjelaskan bahwa operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari berbagai fungsi di Polsek Cimenyan.

Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Bojong Koneng Atas, Kampung Pagersari. Selain mengamankan 18 orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Uang tunai sebesar Rp 3.651.000
  • 10 ekor ayam aduan yang siap digunakan dalam arena sabung
  • 1 buah kurungan ayam berukuran besar
  • 3 unit sepeda motor
  • 4 buah tempat untuk menyimpan ayam (kasa)
  • 1 gulung terpal yang digunakan sebagai arena sabung ayam
  • 10 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk koordinasi dan transaksi judi

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Cimenyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengapresiasi tindakan cepat Polsek Cimenyan dalam menanggapi laporan masyarakat. Beliau menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Kombes Pol Aldi Subartono juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas ilegal yang terjadi di sekitar mereka. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.