Pemerintah Batalkan Izin Operasi Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
Pengumuman pencabutan izin ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
"Pemerintah sejak bulan Januari telah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk usaha berbasis sumber daya alam," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Presiden menginstruksikan Menteri ESDM, Menteri LHK, dan Menteri Kehutanan untuk berkoordinasi dalam mengumpulkan data lapangan seobyektif mungkin. Hasilnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satgas Penataan dan Penertiban Lahan, termasuk sektor pertambangan.
"Kami selalu proaktif mengikuti perkembangan di tengah masyarakat maupun media sosial," kata Bahlil, seraya mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian Raja Ampat sebagai daerah wisata.
Bahlil menambahkan, koordinasi cepat dilakukan setelah mendapatkan arahan dari presiden, termasuk penghentian sementara produksi dari IUP yang beroperasi. Dari lima IUP yang beroperasi, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yaitu PT Gag Nikel.
Berikut daftar perusahaan yang izin IUP-nya dicabut:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Kawei Sejahtera Mining
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Nurham
Bahlil meluruskan pemberitaan yang beredar di media sosial terkait kerusakan lingkungan di sekitar lokasi wisata Pianemo. Ia menyebutkan ada lima perusahaan yang beroperasi di Pulau Gag, dengan total luas lahan 13.136 hektare.
Sementara itu, kontrak karya PT Gag Nikel, anak perusahaan BUMN Antam, tidak dicabut. Bahlil menjelaskan bahwa PT Gag Nikel telah melakukan eksplorasi sejak tahun 1972, mendapatkan kontrak karya pada tahun 1998, melakukan eksplorasi lanjutan pada tahun 2006-2008, dan baru memulai produksi pada tahun 2018.