Polisi Bandung Ciduk Belasan Orang Terkait Judi Sabung Ayam
Kepolisian Resor Kota Bandung berhasil membongkar praktik perjudian sabung ayam di wilayah Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Operasi penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (8/6/2025) tersebut berhasil mengamankan 18 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kompol Deni Rusnandar, Kapolsek Cimenyan, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan arena sabung ayam di lingkungan mereka. Tim gabungan dari Polsek Cimenyan bergerak cepat setelah menerima informasi dan berhasil mengamankan lokasi sabung ayam sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Bojong Koneng Atas, Kampung Pagersari, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Uang tunai sebesar Rp 3.651.000
- Sepuluh ekor ayam aduan
- Satu buah kurungan besar
- Tiga unit kendaraan roda dua
- Empat buah tempat kasa ayam
- Satu gulung terpal arena sabung ayam
- Sepuluh unit telepon genggam
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Cimenyan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengapresiasi respon cepat dari Polsek Cimenyan dalam menanggapi keluhan masyarakat. Ia menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat dan meminta warga untuk terus bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah masing-masing.
Kombes Pol Aldi Subartono juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian apapun, karena selain melanggar hukum, perjudian juga dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.