KPK Telusuri Kelengkapan LHKPN Raline Shah, Yovie Widianto, dan Ifan Seventeen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah kelengkapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari sejumlah tokoh publik yang menduduki jabatan strategis. Proses verifikasi ini mencakup Raline Shah, Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Yovie Widianto, Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, serta Riefian Fajarsyah, yang dikenal sebagai Ifan Seventeen, Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN).
KPK menginformasikan bahwa Raline Shah telah menyerahkan LHKPN-nya. Namun, terdapat kekurangan dalam dokumen tersebut, khususnya terkait surat kuasa yang masih perlu dilengkapi. "Raline Shah telah melaporkan LHKPN sebagai Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Komdigi, tetapi masih diperlukan kelengkapan surat kuasa," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Berbeda dengan Raline Shah, LHKPN milik Yovie Widianto dinyatakan telah lengkap secara administratif dan sedang dalam proses publikasi di situs resmi e-lhkpn.kpk.go.id. "Yovie Widianto sudah melaporkan LHKPN dan secara administratif telah terverifikasi lengkap. Saat ini proses publish di website e-lhkpn.kpk.go.id," imbuh Budi.
Sementara itu, Ifan Seventeen masih dalam tahap penyusunan draft LHKPN. KPK terus mendorong Ifan Seventeen untuk segera menyelesaikan dan menyerahkan laporan kekayaannya. "Masih draft pengisian (LHKPN)," ungkap Budi.
KPK menekankan pentingnya pelaporan LHKPN bagi seluruh penyelenggara negara sebagai wujud komitmen dalam pencegahan korupsi. Transparansi atas kepemilikan aset menjadi salah satu indikator penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN untuk segera melaksanakan kewajibannya.