Harga Emas Antam Kembali Menguat Pasca Libur Idul Adha
Pasca libur panjang Idul Adha, harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan tren positif dengan kenaikan sebesar Rp 5.000 per gram. Perubahan ini memulihkan sebagian penurunan yang terjadi sebelumnya, di mana harga sempat terkoreksi hingga Rp 20.000 per gram.
Menurut informasi terkini dari Logam Mulia, harga emas Antam kini mencapai Rp 1.909.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya di Rp 1.904.000 per gram. Kenaikan juga terjadi pada harga buyback emas Antam, yang kini berada di angka Rp 1.753.000 per gram, menguat Rp 5.000 dari harga sebelumnya yaitu Rp 1.748.000 per gram. Buyback sendiri merupakan harga yang ditawarkan Antam kepada konsumen yang ingin menjual kembali emas batangan yang mereka miliki.
Perlu diperhatikan bahwa harga emas Antam tersebut berlaku khusus di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kemungkinan terdapat perbedaan harga di gerai penjualan emas Antam lainnya di berbagai lokasi.
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, penting untuk memahami implikasi pajaknya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Namun, wajib pajak yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berhak mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah, yaitu 0,25 persen. Bukti potong PPh 22 akan diberikan setiap kali pembelian emas batangan dilakukan.
Untuk transaksi buyback, PMK Nomor 34 Tahun 2017 juga mengatur bahwa penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22. Tarifnya adalah 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Harga buyback yang ditetapkan oleh Antam belum termasuk pajak, dan PPh 22 akan dipotong langsung dari total nilai buyback jika penjualan melebihi Rp 10 juta.
Berikut rincian poin-poin penting terkait harga emas Antam dan pajaknya:
- Harga Emas Antam: Rp 1.909.000 per gram (naik Rp 5.000)
- Harga Buyback Emas Antam: Rp 1.753.000 per gram (naik Rp 5.000)
- PPh 22 Pembelian Emas (dengan NPWP): 0,25 persen
- PPh 22 Pembelian Emas (tanpa NPWP): 0,9 persen
- PPh 22 Buyback Emas di atas Rp 10 juta (dengan NPWP): 1,5 persen
- PPh 22 Buyback Emas di atas Rp 10 juta (tanpa NPWP): 3 persen