Kabupaten Bandung Dukung Penerapan Jam Malam untuk Pelajar: Inisiatif Gubernur Jawa Barat Mendapat Sambutan Positif
Pemerintah Kabupaten Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif jam malam bagi pelajar yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung menegaskan kesiapannya untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut sesuai dengan kewenangan daerah.
Kepala Disdik Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin, mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Bandung sedang dalam proses finalisasi surat edaran terkait kebijakan ini. Kajian mendalam tengah dilakukan oleh bagian hukum sebelum surat edaran tersebut resmi diterbitkan. Enjang menegaskan bahwa Disdik Kabupaten Bandung pada prinsipnya sangat mendukung kebijakan jam malam ini sebagai langkah positif untuk melindungi dan membina para pelajar.
"Kami mendukung penuh kebijakan ini. Saat ini, proses penandatanganan surat edaran masih dalam tahap finalisasi di bagian hukum. Ini menunjukkan komitmen kami untuk melaksanakan kebijakan yang telah digariskan oleh Bapak Gubernur," ujar Enjang.
Meskipun kewenangan Disdik Kabupaten Bandung terbatas pada jenjang SMP ke bawah, Enjang memastikan bahwa pihaknya akan tetap berupaya maksimal untuk mengimplementasikan kebijakan jam malam ini. Dukungan ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan generasi muda.
Selain mendukung penerapan jam malam, Disdik Kabupaten Bandung juga membuka diri untuk berkolaborasi dalam program pembinaan pelajar yang terlibat dalam kenakalan remaja. Salah satu bentuk kolaborasi yang mungkin dilakukan adalah pengiriman pelajar ke barak militer untuk mendapatkan pelatihan disiplin. Enjang menjelaskan bahwa pihaknya siap mengalokasikan anggaran yang diperlukan untuk mendukung program ini.
"Kami siap berkolaborasi dalam berbagai program pembinaan pelajar, termasuk kemungkinan pengiriman ke barak militer. Anggaran untuk kegiatan ini sedang kami usulkan dalam APBD perubahan. Kami berharap usulan ini dapat segera disetujui agar program pembinaan ini dapat segera dilaksanakan," jelasnya.
Kebijakan jam malam ini sendiri tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik. Dalam surat edaran tersebut, para pelajar diimbau untuk berada di rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00. Tujuannya adalah untuk mencegah para pelajar terlibat dalam aktivitas negatif di malam hari dan untuk memastikan mereka memiliki waktu istirahat yang cukup untuk belajar.
Inisiatif jam malam ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan karakter dan prestasi belajar para pelajar di Kabupaten Bandung. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan generasi muda yang berkualitas dan berakhlak mulia.