Aparat Berantas Tambang Emas Ilegal di Kutai Barat, Seorang Penambang dan Ekskavator Diamankan
Kepolisian Resor Kutai Barat (Kubar) berhasil membongkar praktik penambangan emas ilegal di kawasan Sungai Kelian, tepatnya di Kampung Tutung, Kecamatan Linggang Bigung. Operasi penegakan hukum ini membuahkan penangkapan seorang individu berinisial R, yang kedapatan sedang mengoperasikan alat berat di lokasi tersebut. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 8 Juni 2025.
Unit Idik II Satreskrim Polres Kubar bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai aktivitas ilegal tersebut. Setibanya di lokasi, petugas mendapati R sedang bekerja menggunakan ekskavator oranye merek Hitachi PC 200. Alat berat itu digunakan untuk menggali tanah di area sempadan sungai, yang jelas melanggar peraturan lingkungan. Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Rangga Asprilla Fauza, menyatakan bahwa tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Menurut Iptu Rangga, lokasi penambangan emas ilegal ini berada di kawasan yang cukup terpencil dan hanya dapat diakses menggunakan kendaraan khusus. Selain melanggar zonasi lingkungan, aktivitas penambangan ini juga berpotensi mencemari air sungai, yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar. Akibat perbuatannya, R akan dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur tentang kegiatan penambangan tanpa izin resmi, dengan ancaman pidana yang serius.
"Ini adalah wujud komitmen kami untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat," tegas Iptu Rangga. Penindakan ini juga merupakan respons terhadap aksi protes yang dilakukan oleh ratusan warga Kubar pada awal Juni 2025. Warga menuntut agar tambang-tambang ilegal ditutup karena menyebabkan pencemaran merkuri di sungai, kerusakan jalan, dan konflik sosial di tengah masyarakat. Sungai Kelian sendiri dikenal sebagai salah satu titik rawan pencemaran akibat penggunaan merkuri dalam proses penambangan emas ilegal. Dampak pencemaran ini sangat mengkhawatirkan, karena mengancam ekosistem sungai, termasuk populasi ikan air tawar seperti ikan baung yang menjadi sumber protein penting bagi masyarakat setempat.
Polres Kubar telah mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PETI lintas sektor untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif. Usulan ini mendapat dukungan penuh dari DPRD setempat. Iptu Rangga menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal ini tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara berkelanjutan. Sebelumnya, pada bulan Februari 2025, polisi juga berhasil menyita alat berat dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal batu bara di Sungai Babi, Kelian Dalam. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kutai Barat.