Nadiem Makarim Tidak Masuk DPO, Kuasa Hukum Tegaskan Kesiapan Kooperatif dalam Proses Hukum
Isu mengenai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yang dikabarkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung), dibantah keras oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Hotman Paris menegaskan bahwa kliennya berada di Jakarta dan dalam kondisi sehat.
"Tidak benar, Nadiem Makarim berada di Jakarta. Beliau siap kooperatif dengan pihak berwenang. Bagaimana mungkin menjadi DPO jika beliau ada di sini dan dalam keadaan sehat?" ujar Hotman Paris kepada awak media.
Hotman Paris menjelaskan bahwa tujuan dari konferensi pers ini adalah untuk meluruskan informasi yang keliru dan memastikan kepada publik bahwa Nadiem Makarim menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kami ingin mengklarifikasi bahwa Nadiem Makarim akan kooperatif dan menghargai kewenangan Kejaksaan. Beliau siap memberikan keterangan kapan pun dibutuhkan," tegas Hotman.
Ia juga membantah spekulasi yang menyebutkan Nadiem Makarim melarikan diri atau berada di luar negeri. "Tidak ada upaya untuk kabur atau bersembunyi. Beliau sepenuhnya berada di Indonesia," imbuhnya.
Pihak Kejaksaan Agung sendiri sebelumnya telah membantah isu tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Nadiem Makarim belum pernah dipanggil dalam proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Saya sudah melakukan pengecekan dengan penyidik, dan yang bersangkutan belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Jadi, tidak benar jika dikatakan Nadiem Makarim masuk dalam DPO," kata Harli Siregar.
Menurut Harli Siregar, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan dari 28 saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Beberapa mantan staf khusus Nadiem Makarim juga telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Kasus ini sendiri baru saja ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Isu mengenai Nadiem Makarim yang masuk DPO pertama kali beredar luas di media sosial. Dalam beberapa unggahan, terdapat video yang diklaim sebagai penggeledahan apartemen Nadiem Makarim oleh pihak Kejaksaan Agung. Namun, setelah ditelusuri, video tersebut ternyata merupakan rekaman penggeledahan apartemen milik mantan staf khusus menteri, FH dan JT, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi senilai Rp 9,9 triliun yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2022.