Pengamat Ekonomi Soroti Risiko Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih Terhadap APBN dan Kredit Perbankan

Pusat Kajian Reformasi Ekonomi Indonesia (CORE Indonesia) menyampaikan kekhawatiran terkait skema pendanaan untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang digagas pemerintah. Lembaga think tank ini mewanti-wanti potensi beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta peningkatan risiko kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) di bank-bank Himbara.

Inpres Nomor 9 Tahun 2025 mengamanatkan bahwa pendanaan untuk mempercepat pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih akan bersumber dari APBN, APBD, anggaran pendapatan dan belanja desa, serta sumber-sumber pendanaan lainnya. CORE Indonesia dalam laporan terbarunya, COREinsight, memaparkan bahwa pemerintah mengestimasi kebutuhan anggaran untuk mendirikan satu unit Kopdes Merah Putih mencapai Rp 5 miliar. Jika target 80.000 unit Kopdes Merah Putih terealisasi tahun ini, maka kebutuhan anggaran dari APBN akan mencapai angka fantastis, yakni Rp 400 triliun. Angka ini tentu saja menjadi perhatian serius mengingat kondisi fiskal negara.

Inpres tersebut juga menugaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merumuskan kebijakan terkait pendanaan dan penyaluran dana dari APBN tahun anggaran 2025. Dua opsi utama yang sedang dipertimbangkan adalah pendanaan dari APBN yang akan disalurkan melalui bank-bank Himbara untuk membiayai infrastruktur awal koperasi, serta skema pembiayaan yang mengandalkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang juga disalurkan melalui Himbara. CORE Indonesia menyoroti bahwa mayoritas Kopdes Merah Putih ini adalah entitas baru dengan pengalaman yang minim dalam pengelolaan modal usaha. Kondisi ini meningkatkan risiko gagal bayar atau terjadinya kredit macet, yang pada akhirnya dapat merugikan perbankan.

CORE Indonesia menekankan urgensi kehati-hatian bagi pemerintah dalam implementasi program ini. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap Kopdes Merah Putih yang dibentuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik (Good Governance), transparan, dan akuntabel. Hal ini krusial untuk mencegah peningkatan angka kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) di bank-bank Himbara. Menurut CORE Indonesia, risiko gagal bayar pada koperasi desa yang baru dibentuk cukup tinggi. Jika tidak dikelola secara cermat dan profesional, skema ini berpotensi menurunkan kualitas portofolio kredit perbankan nasional, khususnya bank-bank Himbara yang menjadi penyalur utama pendanaan.

Selain itu, CORE Indonesia juga menyoroti potensi kesulitan dalam perencanaan dan optimalisasi penggunaan dana desa akibat kehadiran Kopdes Merah Putih. Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2025 mewajibkan desa-desa yang belum memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengalokasikan minimal 20 persen dana desa ke koperasi Merah Putih. CORE Indonesia memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat memperburuk kualitas pembangunan ekonomi di tingkat desa. Modal dan sumber daya desa yang seharusnya dapat digunakan untuk program-program yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal justru terserap untuk program yang belum tentu relevan.

CORE Indonesia berpendapat bahwa semangat koperasi seharusnya tumbuh dari partisipasi aktif dan inisiatif warga desa, bukan melalui instruksi atau paksaan dari pemerintah pusat. Pendekatan bottom-up akan lebih efektif dalam membangun koperasi yang berkelanjutan dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa.

Sebagai informasi tambahan, program pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan salah satu inisiatif pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat di pedesaan. Presiden Prabowo dijadwalkan untuk secara resmi meluncurkan 80.000 Kopdes Merah Putih pada tanggal 12 Juli 2025, yang bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Meskipun peluncuran dijadwalkan pada bulan Juli, operasional Kopdes-Kopdes ini baru akan dimulai pada tanggal 28 Oktober 2025. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi melaporkan bahwa hingga tanggal 28 Mei 2025, sebanyak 60.806 unit Kopdes Merah Putih telah berhasil dibentuk di seluruh Indonesia.