Regulasi Baru: Persyaratan dan Masa Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Diperbarui

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Peraturan ini, yang diundangkan pada 14 Mei 2025, menetapkan serangkaian kriteria dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh seorang guru untuk dapat ditugaskan sebagai pemimpin di satuan pendidikan.

Proses penugasan kepala sekolah meliputi beberapa tahapan penting, dimulai dari seleksi administrasi dan substansi. Setelah lolos seleksi, calon kepala sekolah wajib mengikuti pelatihan yang dirancang untuk membekali mereka dengan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan. Tahap terakhir adalah penugasan resmi sebagai kepala sekolah.

Syarat-syarat Utama Menjadi Kepala Sekolah:

  • Kualifikasi Akademik: Minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4) dari program studi dan perguruan tinggi yang terakreditasi.
  • Sertifikasi: Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
  • Pangkat dan Golongan: Bagi guru berstatus PNS, minimal memiliki pangkat Penata, III/c.
  • Jenjang Jabatan dan Pengalaman: Bagi guru PPPK, minimal menduduki jabatan guru ahli pertama dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun.
  • Kinerja: Memiliki hasil penilaian kinerja guru minimal dengan predikat "Baik" dalam dua tahun terakhir.
  • Pengalaman Manajerial: Memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan.
  • Catatan Disiplin: Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Status Hukum: Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau pernah menjadi terpidana.
  • Usia: Usia maksimal 56 tahun saat pertama kali ditugaskan sebagai kepala sekolah.
  • Pakta Integritas: Bersedia menandatangani pakta integritas dan bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Masa Penugasan Kepala Sekolah:

Masa penugasan guru sebagai kepala sekolah bervariasi tergantung pada status kepegawaian dan jenis satuan pendidikan:

  • Guru ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah: Masa penugasan adalah dua periode, dengan setiap periode berlangsung selama 4 tahun.
  • Guru ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat: Masa penugasan disesuaikan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
  • Guru Non-ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat: Masa penugasan ditetapkan oleh penyelenggara satuan pendidikan masyarakat.
  • Guru PNS di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN): Masa penugasan maksimal adalah 3 tahun.