Berkas Kasus Dugaan Pencabulan oleh Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
"Benar, siang ini berkas akan kita limpahkan ke Kejaksaan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, kepada awak media pada Selasa pagi. Pelimpahan berkas perkara beserta tersangka AKBP Fajar ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti pada Kejati NTT pada tanggal 21 Mei 2025 lalu. Kombes Pol. Patar Silalahi berharap proses penyerahan berkas perkara dan tersangka dapat berjalan dengan lancar.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Anak Agung Raka Putra Dharma, mengkonfirmasi bahwa pihaknya tengah menunggu penyerahan berkas perkara dan tersangka. "Kami rencanakan hari ini menerima tersangka dan barang bukti dari mantan Kapolres Ngada. Informasi mengenai jam pelaksanaannya akan kami sampaikan lebih lanjut," jelas Raka.
Kasus ini bermula ketika penyidik Ditreskrimum Polda NTT melimpahkan berkas perkara AKBP Fajar kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT pada tahap pertama. "Pelimpahan tahap pertama untuk berkas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar telah dilakukan," kata Kombes Pol. Patar Silalahi kepada wartawan di Markas Polda NTT pada Jumat, 21 Maret 2025.
Setelah pelimpahan berkas tahap pertama, penyidik menunggu hasil koordinasi dan penelitian berkas perkara oleh Jaksa Peneliti. Petunjuk dari Jaksa Peneliti diperlukan untuk penyempurnaan berkas perkara agar dinyatakan lengkap. Diketahui, AKBP Fajar saat ini berstatus tahanan Polda NTT, namun penahanannya dilakukan di Markas Besar (Mabes) Polri. AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah situs web porno.