Harga Emas Antam Menguat di Tengah Fluktuasi Pasar
Harga Emas Antam Menguat di Tengah Fluktuasi Pasar
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan penguatan pada perdagangan hari ini, Selasa (10/06/2025), setelah mengalami penurunan yang cukup signifikan dalam beberapa hari terakhir. Kenaikan ini memberikan sedikit angin segar bagi investor emas, di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global yang terus membayangi.
Menurut pantauan harga emas Antam hari ini berada di level Rp 1.909.000 per gram, meningkat sebesar Rp 5.000 dibandingkan dengan harga pada penutupan akhir pekan lalu. Pergerakan harga emas Antam dalam sepekan terakhir menunjukkan volatilitas yang cukup tinggi. Pada hari Kamis (05/06/2025), harga emas sempat mencapai puncaknya di level Rp 1.938.000 per gram, namun kemudian mengalami koreksi berturut-turut, yakni Rp 9.000 per gram pada hari Jumat (06/06/2025) dan Rp 25.000 per gram pada hari Sabtu (07/06/2025).
Berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan ukuran pada hari ini:
- 0,5 gram: Rp 1.004.500
- 1 gram: Rp 1.909.000
- 2 gram: Rp 3.758.000
- 3 gram: Rp 5.612.000
- 5 gram: Rp 9.320.000
- 10 gram: Rp 18.585.000
- 25 gram: Rp 46.337.000
- 50 gram: Rp 92.595.000
- 100 gram: Rp 185.112.000
- 250 gram: Rp 462.515.000
- 500 gram: Rp 924.820.000
- 1.000 gram: Rp 1.849.600.000
Secara umum, dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak dalam rentang antara Rp 1.904.000 hingga Rp 1.938.000 per gram. Sementara itu, jika dilihat dalam periode satu bulan terakhir, harga emas Antam berada dalam kisaran Rp 1.866.000 hingga Rp 1.940.000 per gram.
Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 5.000 per gram, menjadi Rp 1.753.000 per gram. Harga buyback ini merupakan harga yang ditawarkan Antam jika masyarakat ingin menjual kembali emas batangan yang dimilikinya.
Perlu diingat bahwa pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Namun, tarif pajak yang lebih rendah, yaitu 0,45%, dapat diperoleh jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi.