KPK Gelar Lelang Kendaraan Hasil Rampasan Korupsi, Harga Mulai dari Rp7 Jutaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki aset hasil rampasan dari tindak pidana korupsi melalui lelang terbuka. Kali ini, KPK menawarkan lima unit kendaraan bermotor, terdiri dari empat mobil dan satu sepeda motor, yang berasal dari kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lelang ini akan dilaksanakan pada 11 Juni 2025 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, yang berlokasi di Jalan Prajurit KKO Usman Harun Nomor 10, Senen, Jakarta Pusat. Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri secara online melalui situs web lelang resmi pemerintah.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa sebagian aset yang dilelang merupakan barang yang sebelumnya belum terjual pada lelang sebelumnya, sedangkan sisanya adalah barang yang sebelumnya telah dimenangkan namun tidak dilunasi oleh pemenang lelang atau wanprestasi.
Berikut daftar kendaraan yang dilelang beserta harga limit dan nilai jaminan:
-
Proton Exora 1.6Lat
- Warna: Putih
- Nomor Polisi: B 1409 SRC
- Harga Limit: Rp 7,40 juta
- Nilai Jaminan: Rp 3 juta
- Dokumen: STNK atas nama Sentot Susilo
-
Honda CR-V
- Warna: Hitam
- Nomor Polisi: B 1588 BM
- Harga Limit: Rp 8,68 juta
- Nilai Jaminan: Rp 3 juta
- Dokumen: STNK dan BPKB asli atas nama Diah Djayanti
-
VW Caravelle AT
- Warna: Abu-abu
- Nomor Polisi: AB 1253 AQ
- Harga Limit: Rp 17,91 juta
- Nilai Jaminan: Rp 8 juta
- Dokumen: Tidak Tersedia
-
Chevrolet Spark
- Warna: Hitam Metalik
- Nomor Polisi: D 1614 AGU
- Harga Limit: Rp 56,13 juta
- Nilai Jaminan: Rp 25 juta
- Dokumen: Kunci dan STNK asli
-
Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT
- Nomor Polisi: AB 3637 NI
- Harga Limit: Rp 207,56 juta
- Nilai Jaminan: Rp 100 juta
- Dokumen: Tidak Tersedia
Penting untuk dicatat bahwa batas waktu penawaran akan mengikuti waktu server aplikasi lelang yang digunakan. Penetapan pemenang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran ditutup. Pemenang lelang diwajibkan untuk melunasi pembayaran dalam waktu lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Selain itu, bea lelang pembeli ditetapkan sebesar 2 persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak.