Pimpinan Pondok Pesantren di Sumenep Terancam Bui Akibat Dugaan Pencabulan Santri

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menggemparkan masyarakat setempat. Inisial pelaku adalah S (47), kini berurusan dengan pihak berwajib atas dugaan tindakan asusila terhadap belasan santrinya. Kasus ini mencuat setelah percakapan daring antar alumni ponpes mengungkap pengalaman pahit yang mereka alami.

Salamet Riadi, pengacara yang mendampingi para korban, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari percakapan di grup WhatsApp alumni ponpes. Dalam percakapan tersebut, beberapa alumni saling mengungkapkan bahwa mereka menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh S. Orang tua salah satu korban kemudian mengetahui percakapan tersebut dan melaporkannya.

"Awalnya, percakapan di grup WhatsApp itu diketahui oleh salah satu orang tua korban," ujar Salamet.

Saat ini, setidaknya ada 13 santri yang mengaku menjadi korban. Namun, jumlah korban diperkirakan dapat bertambah seiring dengan berjalannya penyelidikan. Menurut keterangan para korban, tindakan asusila tersebut telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun. Fakta yang lebih mengejutkan adalah pelaku diketahui memiliki dua istri dan sejumlah anak.

Sempat beredar kabar bahwa S melarikan diri ke Situbondo sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh Polres Sumenep pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 04.45 WIB. Meski demikian, pihak kepolisian Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ini. Salamet sendiri membenarkan kabar penangkapan tersebut.

"Iya, saya tahu kabar penangkapan pelaku di Situbondo. Itu benar," kata Salamet.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat diusut tuntas agar memberikan keadilan bagi para korban serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Daftar Korban (terduga)

  • Korban 1
  • Korban 2
  • Korban 3
  • Korban 4
  • Korban 5
  • Korban 6
  • Korban 7
  • Korban 8
  • Korban 9
  • Korban 10
  • Korban 11
  • Korban 12
  • Korban 13