Pengadaan Chromebook: Respons Kemendikbudristek terhadap Darurat Pembelajaran di Masa Pandemi

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menjelaskan secara rinci mengenai pengadaan Chromebook sebagai langkah strategis untuk mengatasi krisis pembelajaran yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 pada tahun 2020.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Nadiem menekankan bahwa pandemi Covid-19 tidak hanya menimbulkan krisis kesehatan global, tetapi juga menghadirkan tantangan besar bagi dunia pendidikan. Menghadapi situasi darurat ini, Kemendikbudristek mengambil langkah cepat dan efektif untuk meminimalkan dampak negatif pandemi terhadap proses belajar mengajar.

Penjelasan ini disampaikan menyusul sorotan terhadap pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek, yang kini tengah ditelaah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Nadiem menegaskan bahwa program pengadaan perangkat TIK, termasuk laptop, merupakan bagian integral dari upaya untuk memastikan kelangsungan pembelajaran, meskipun kegiatan belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh.

“Program pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid-murid kita tetap berlangsung,” ujarnya.

Selama periode empat tahun, Kemendikbudristek telah mendistribusikan sekitar 1,1 juta unit laptop, lengkap dengan modem 3G dan proyektor, ke lebih dari 77.000 sekolah di seluruh Indonesia. Inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung pembelajaran, tetapi juga untuk mendorong transformasi pendidikan secara nasional.

Nadiem menambahkan bahwa perangkat digital ini memainkan peran penting dalam meningkatkan kompetensi guru dan tenaga pendidikan, serta dalam pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), yang menjadi alat ukur utama untuk mengevaluasi capaian dan dampak learning loss. Lebih lanjut, Nadiem menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Mendikbudristek.

Kebijakan dirumuskan dengan asas transparansi, keadilan, dan iktikad baik. Pengawasan dan akuntabilitas adalah hal yang tak bisa ditawar.