Kasus Pernikahan Dini di Lombok Tengah: Polisi Intensifkan Pemeriksaan, Muncul Wacana Duta Anti Pernikahan
Kasus pernikahan dini yang melibatkan dua remaja di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus bergulir. Polres Lombok Tengah saat ini tengah mengintensifkan penyelidikan terkait kasus tersebut. Hingga saat ini, enam orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk kedua remaja yang melangsungkan pernikahan, orang tua mempelai perempuan, dua kepala dusun, serta pemilik rumah yang menjadi lokasi akad nikah.
Iptu Luk Luk Il Maknun, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dengan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Pihak kepolisian juga berencana memanggil sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan saksi ahli untuk mendapatkan keterangan yang lebih komprehensif terkait perkara ini. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Di tengah proses penyelidikan yang berjalan, muncul usulan kontroversial dari kuasa hukum keluarga pengantin, Muhanan, yang menyarankan agar kedua remaja yang terlibat dalam pernikahan dini tersebut ditunjuk sebagai duta anti pernikahan dini di Lombok Tengah. Usulan ini didasari oleh harapan bahwa penunjukan tersebut dapat menjadi langkah edukatif yang efektif untuk mencegah praktik pernikahan anak di wilayah tersebut.
Muhanan berpendapat bahwa keterlibatan langsung kedua remaja tersebut dalam kampanye anti pernikahan dini dapat memberikan dampak yang lebih besar dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif pernikahan di usia muda. Ia juga berharap usulan ini dapat memicu perhatian serius dari pemerintah daerah dalam menangani masalah pernikahan anak yang masih menjadi isu penting di Lombok Tengah.
Saat dimintai tanggapannya terkait laporan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram yang ditangani oleh Polres Lombok Tengah, Muhanan menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan pentingnya bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan adil.
Lebih lanjut, Muhanan berharap agar penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk memberikan perspektif yang lebih luas dan mendalam. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk membuat regulasi yang lebih jelas dan efektif dalam mencegah pernikahan anak. Menurutnya, kebijakan yang ada saat ini belum cukup mampu mengatasi masalah tersebut secara komprehensif.
Muhanan juga menekankan pentingnya pencegahan pernikahan anak yang melibatkan semua pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti setiap tahapan proses hukum dan akan menyiapkan langkah-langkah pembelaan jika diperlukan.
Pihaknya melihat bahwa Pemerintah Daerah harus melakukan pencegahan secara maksimal. Dalam kasus ini kami melihat juga belum maksimal kebijakan yang diterapkan. Maka ke depannya kami berharap harus melibatkan semua pihak. Baik itu kepolisian, Kejaksaan untuk ikut melakukan pencegahan agar bukan hanya penindakan saja.
Berikut ini adalah poin-poin penting dalam berita ini:
- Polres Lombok Tengah sedang menyelidiki kasus pernikahan anak.
- Enam saksi telah diperiksa.
- Kuasa hukum orang tua pengantin mengusulkan agar pengantin menjadi duta anti pernikahan dini.
- Pemerintah daerah diminta membuat regulasi yang jelas dalam mencegah pernikahan anak.