Efisiensi Anggaran Daerah, Pemkab Magetan Tingkatkan Bantuan Pangan untuk Lansia
Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menunjukkan komitmennya dalam menyejahterakan warganya yang berusia lanjut. Melalui optimalisasi anggaran, Pemkab Magetan berhasil mengalokasikan dana sebesar Rp 100 juta untuk memperluas jangkauan program bantuan pangan bagi lansia, yang dikenal dengan nama "Kasih Bunda".
Dana ini diperoleh dari efisiensi anggaran operasional, termasuk anggaran makan minum dan pengadaan alat tulis kantor (ATK). Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, menjelaskan bahwa tambahan anggaran ini memungkinkan pihaknya untuk menambah jumlah penerima manfaat program Kasih Bunda. Sebelumnya, program ini telah menjangkau 325 lansia. Dengan adanya tambahan dana, sebanyak 50 lansia lagi akan menerima bantuan yang sama. Sehingga total menjadi 375 lansia yang tercover program kasih bunda.
"Efisiensi yang kami lakukan menyasar anggaran yang tidak berdampak langsung pada masyarakat. Anggaran untuk kegiatan seremonial dan sosialisasi dialihkan untuk program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, salah satunya adalah bantuan sosial ini," ungkap Parminto di kantornya.
Program Kasih Bunda sendiri merupakan inisiatif yang telah berjalan sejak tahun 2019. Program ini dirancang khusus untuk memberikan bantuan pangan kepada lansia yang hidup sebatang kara dan belum terjangkau oleh program bantuan sosial lainnya. Setiap lansia penerima manfaat akan menerima bantuan makanan senilai Rp 300.000 per bulan, yang disalurkan secara berkala setiap 3 atau 6 bulan melalui perwakilan atau perangkat desa.
Menurut data Dinas Sosial Kabupaten Magetan, terdapat sekitar 1.500 lansia yang terdata di wilayah tersebut. Meskipun demikian, baru sebagian kecil dari mereka yang dapat menerima bantuan melalui program Kasih Bunda. Sebagian lansia lainnya telah terdaftar sebagai penerima manfaat program keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau menerima bantuan dari dana desa.
Parminto mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi tantangan utama dalam menjangkau seluruh lansia yang membutuhkan bantuan. "Kami menyadari bahwa masih banyak lansia yang belum tertampung dalam program Kasih Bunda. Jika seluruhnya ingin dibantu melalui anggaran pemerintah daerah, tentu belum mencukupi. Oleh karena itu, kami berupaya untuk mengoptimalkan berbagai sumber bantuan yang ada, termasuk dana desa yang dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT)," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Magetan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan lansia di wilayahnya. Selain melalui program Kasih Bunda, Pemkab juga menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk memberikan layanan dan dukungan yang komprehensif bagi para lansia. Diharapkan, dengan upaya bersama, kesejahteraan lansia di Kabupaten Magetan dapat terus meningkat.
Berikut adalah rincian program Kasih Bunda:
- Tujuan: Memberikan bantuan pangan kepada lansia sebatang kara yang tidak terlayani bantuan lain.
- Penerima Manfaat: 375 lansia (setelah penambahan)
- Nilai Bantuan: Rp 300.000 per bulan per lansia
- Penyaluran: Setiap 3 atau 6 bulan melalui wali atau perangkat desa
- Sumber Dana: Efisiensi anggaran Pemerintah Kabupaten Magetan