Pemprov Kaltim Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025 untuk Optimalkan Ibadah dan Pelayanan Publik

Pemprov Kaltim Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025 untuk Optimalkan Ibadah dan Pelayanan Publik

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/4565/B.org-III guna mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan pelaksanaan ibadah puasa dengan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Langkah ini memastikan agar kinerja pemerintahan tetap optimal tanpa mengorbankan hak ASN untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk.

Aturan jam kerja yang baru ini dibagi berdasarkan sistem kerja instansi, yakni lima hari kerja atau enam hari kerja. Rinciannya sebagai berikut:

Untuk Instansi dengan Sistem Kerja Lima Hari:

  • Senin - Kamis: 08.00 - 15.30 WITA (istirahat 12.00 - 12.30 WITA)
  • Jumat: 08.00 - 11.00 WITA

Untuk Instansi dengan Sistem Kerja Enam Hari:

  • Senin - Kamis: 08.00 - 14.00 WITA (istirahat 12.00 - 12.30 WITA)
  • Jumat: 08.00 - 11.25 WITA
  • Sabtu: 08.00 - 13.25 WITA

Kebijakan ini berlaku efektif sepanjang bulan Ramadan 1446 H sesuai penetapan pemerintah. Sebagai bagian dari penyesuaian, apel pagi setiap Senin ditiadakan dan pengisian daftar hadir dilakukan di masing-masing ruangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi ASN dalam menjalankan ibadah.

Kepala Perangkat Daerah diimbau untuk memastikan produktivitas dan pelayanan publik tetap terjaga. Pemprov Kaltim menekankan pentingnya pengawasan agar penyesuaian jam kerja tidak mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Khusus untuk Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta, penyesuaian akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di ibukota. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan keseimbangan antara kewajiban beribadah dan tanggung jawab profesional ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kalimantan Timur.

Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN dapat lebih fokus menjalankan ibadah puasa Ramadan tanpa mengurangi kualitas kinerja dan pelayanan publik. Pemprov Kaltim berkomitmen untuk senantiasa mendukung ASN dalam menjalankan tugas dan ibadah, memastikan terciptanya lingkungan kerja yang produktif dan kondusif selama bulan Ramadan.