Nadiem Makarim Buka Suara Soal Pengadaan Chromebook Era Jabatannya
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memberikan klarifikasi terkait pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada masa kepemimpinannya. Didampingi oleh pengacara Hotman Paris Hutapea, Nadiem hadir dalam konferensi pers yang digelar di The Dharmawangsa Jakarta.
Nadiem tiba di lokasi didampingi tim hukumnya. Hotman Paris menyatakan kehadirannya sebagai kuasa hukum Nadiem untuk memberikan penjelasan terkait isu pengadaan laptop yang ramai diberitakan. Klarifikasi ini muncul di tengah proses penyidikan yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook pada tahun 2019-2022.
Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik sedang mendalami indikasi adanya permufakatan jahat yang melibatkan berbagai pihak. Dugaan tersebut mengarah pada upaya pengarahan tim teknis untuk menyusun kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan pendidikan berbasis teknologi pada tahun 2020. Arahan ini diduga bertujuan untuk memprioritaskan penggunaan laptop dengan sistem operasi Chrome.
Menurut Kapuspenkum, penggunaan Chromebook sebenarnya bukan merupakan prioritas utama. Pada tahun 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook, dan hasilnya menunjukkan bahwa perangkat tersebut kurang efektif. Berdasarkan pengalaman tersebut, tim teknis merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi ini kemudian diubah dengan kajian baru yang justru menganjurkan penggunaan sistem operasi Chrome.
Proyek pengadaan ini menelan anggaran sebesar Rp9,982 triliun. Dana tersebut bersumber dari dua pos, yaitu Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Berikut adalah point yang ditekankan dalam berita ini:
- Klarifikasi Nadiem Makarim: Nadiem Makarim memberikan klarifikasi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek saat menjabat sebagai menteri.
- Pendampingan Hotman Paris: Nadiem Makarim didampingi oleh pengacara Hotman Paris Hutapea dalam memberikan klarifikasi terkait kasus pengadaan Chromebook.
- Penyidikan Kejaksaan Agung: Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
- Dugaan Permufakatan Jahat: Kejagung mendalami dugaan adanya permufakatan jahat dalam pengadaan Chromebook, termasuk pengarahan tim teknis untuk menggunakan sistem operasi Chrome.
- Anggaran Pengadaan: Anggaran yang digunakan untuk pengadaan Chromebook mencapai Rp9,982 triliun, yang berasal dari dana satuan pendidikan (DSP) dan dana alokasi khusus (DAK).