Kepala Dinas Pariwisata Sumut Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Penataan Benteng Putri Hijau
Kepala Dinas Pariwisata Sumut Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Penataan Benteng Putri Hijau
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi menahan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, Zumry Sulthony, pada Selasa, 11 Maret 2025. Penahanan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek penataan cagar budaya Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 817.008.240,37. Zumry diduga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut pada tahun 2022.
Kasus ini terungkap setelah penyidik Kejati Sumut menyelidiki adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Investigasi mendalam menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk keterlambatan penyelesaian proyek dan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Meskipun telah dilakukan dua kali addendum kontrak, kekurangan volume pekerjaan tetap terjadi. Tim auditor Kejati Sumut telah menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh penyimpangan tersebut, yang mencapai angka signifikan sebesar Rp 817 juta. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Zumry sebagai tersangka.
"Alasan penahanan Zumry didasarkan pada temuan minimal dua alat bukti yang cukup. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," tegas Adre dalam keterangan tertulisnya. Saat ini, Zumry ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2025. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan menetapkan tanggung jawab para pihak yang terlibat.
Zumry dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu JP (seorang pejabat di dinas terkait), RGM (konsultan pengawas), dan RS (rekanan proyek). Kejati Sumut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, guna memastikan keadilan terpenuhi dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Proses hukum selanjutnya akan mencakup pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan. Kejati Sumut akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan aset negara yang hilang akibat korupsi ini dapat dipulihkan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mempertegas pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan proyek pemerintah, khususnya proyek yang berkaitan dengan cagar budaya dan kepentingan publik.
Tersangka dalam Kasus Korupsi Penataan Benteng Putri Hijau:
- Zumry Sulthony (Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut)
- JP (Pejabat Dinas Terkait)
- RGM (Konsultan Pengawas)
- RS (Rekanan Proyek)