Penyesuaian Jam Kerja ASN Kalimantan Timur Selama Ramadan 1446 H

Penyesuaian Jam Kerja ASN Kalimantan Timur Selama Ramadan 1446 H

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/4565/B.org-III yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim selama bulan Ramadan 1446 H / 2025 M. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan pelaksanaan ibadah puasa dengan efektivitas kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Penyesuaian ini memastikan kelancaran tugas kedinasan tanpa mengorbankan kewajiban keagamaan para ASN.

Aturan jam kerja yang tertuang dalam surat edaran tersebut dibedakan berdasarkan sistem kerja instansi, yakni lima hari kerja atau enam hari kerja. Berikut rinciannya:

Untuk Instansi dengan Sistem Kerja Lima Hari:

  • Senin - Kamis: 08.00 - 15.30 WITA (Istirahat: 12.00 - 12.30 WITA)
  • Jumat: 08.00 - 11.00 WITA

Untuk Instansi dengan Sistem Kerja Enam Hari:

  • Senin - Kamis: 08.00 - 14.00 WITA (Istirahat: 12.00 - 12.30 WITA)
  • Jumat: 08.00 - 11.25 WITA
  • Sabtu: 08.00 - 13.25 WITA

Penyesuaian ini berlaku efektif sepanjang bulan Ramadan 1446 H, mengikuti penetapan resmi pemerintah. Sebagai bagian dari penyesuaian, apel pagi setiap Senin ditiadakan. Pengisian daftar hadir dilakukan secara mandiri di masing-masing ruangan. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan waktu ASN dan mengurangi mobilitas selama bulan puasa.

Pemprov Kaltim melalui surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan kinerja pemerintahan tetap optimal dan pelayanan publik tidak terganggu. Penyesuaian khusus diberlakukan bagi Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta, yang akan menyesuaikan jam kerja dengan ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, kebijakan ini merupakan wujud komitmen Pemprov Kaltim dalam memberikan keseimbangan antara tugas kedinasan dan pelaksanaan ibadah bagi ASN. Dengan penyesuaian jam kerja ini, diharapkan kinerja pemerintahan tetap berjalan optimal, pelayanan publik tetap terjaga, dan ASN dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk dan tenang. Pemprov Kaltim akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan melakukan evaluasi untuk memastikan efektivitasnya dalam mendukung produktivitas dan kesejahteraan ASN selama bulan suci Ramadan.