Minimnya Fasilitas Kesehatan Hewan di Jakarta Dikritisi, Legislator Desak Penambahan Puskeswan
Francine Widjojo, seorang anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menyoroti kondisi layanan kesehatan hewan di ibukota yang dinilai masih jauh dari ideal. Ia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera merealisasikan pembangunan setidaknya 15 Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang representatif.
Menurut Francine, ketersediaan Puskeswan yang memadai merupakan fondasi penting untuk meningkatkan kesejahteraan hewan peliharaan dan mengoptimalkan layanan kesehatan hewan secara keseluruhan di Jakarta. Saat ini, Jakarta baru memiliki satu Puskeswan yang beroperasi dan itupun belum mampu memberikan pelayanan 24 jam. Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan populasi hewan peliharaan yang terus meningkat di Jakarta.
"Kita tidak bisa membicarakan jaminan kesehatan hewan secara komprehensif jika fasilitas Puskeswan yang terjangkau bagi masyarakat saja masih sangat terbatas dan belum bisa memberikan pelayanan darurat 24 jam," ujar Francine, Selasa (10/06/2025).
Francine menambahkan, pembangunan dan penguatan layanan Puskeswan di Jakarta merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2007. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa Jakarta seharusnya memiliki minimal 15 Puskeswan untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan hewan.
"Saat ini, Jakarta baru memiliki satu Puskeswan non-ternak yang terletak di Jakarta Selatan. Ini jelas sangat jauh dari ideal dan perlu segera ditingkatkan," tegas Francine.
Selain menyoroti minimnya Puskeswan, Francine juga memberikan tanggapan terkait wacana penanaman microchip pada hewan peliharaan di Jakarta. Ia mengingatkan bahwa implementasi program ini harus dibarengi dengan kesiapan sistem data dan pendataan yang mumpuni. Tanpa sistem yang terintegrasi dan akurat, penanaman microchip tidak akan efektif dalam mengidentifikasi dan melacak hewan peliharaan.
"Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 yang berlaku saat ini hanya mewajibkan pemasangan microchip pada anjing. Bahkan, selama 9 tahun terakhir, implementasi peraturan ini belum berjalan optimal karena sistem pendataan yang belum sepenuhnya mendukung," jelas Francine.
Lebih lanjut, Francine juga mengomentari rencana pembangunan pulau tematik kucing di Pulau Tidung Kecil, Kepulauan Seribu. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta sebaiknya memprioritaskan pemenuhan kewajiban minimal 15 Puskeswan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sesuai dengan amanat Permentan 64/2007.
"Pembangunan 15 Puskeswan ini merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum meluncurkan program-program populis yang juga tidak akan efektif tanpa dukungan layanan kesehatan dasar yang memadai untuk hewan-hewan di Jakarta," pungkasnya.
Berikut poin-poin yang menjadi sorotan Francine Widjojo:
- Minimnya Puskeswan: Jakarta baru memiliki satu Puskeswan non-ternak, jauh dari ideal.
- Amanat Permentan: Permentan 64/2007 mengamanatkan minimal 15 Puskeswan di Jakarta.
- Sistem Pendataan Microchip: Implementasi microchip harus didukung sistem pendataan yang mumpuni.
- Prioritaskan Puskeswan: Pembangunan Puskeswan harus diprioritaskan sebelum program populis lainnya.