KPK Gelar Lelang Barang Rampasan Korupsi Skala Nasional: Kesempatan Emas Memiliki Aset Sitaan dengan Harga Miring

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi. Aksi lelang serentak ini akan diselenggarakan di berbagai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia pada Rabu, 11 Juni 2025.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK dalam memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh praktik korupsi dan pencucian uang. Lelang ini menawarkan berbagai macam aset sitaan, mulai dari properti residensial dan komersial, kendaraan bermotor, perangkat elektronik, barang-barang mewah, hingga perabotan rumah tangga.

Daftar Aset yang Dilelang

  • Properti: Beragam properti yang tersebar di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Pekalongan, dan Banda Aceh akan dilelang. Harga properti bervariasi, mulai dari Rp 195 juta hingga miliaran rupiah, mencakup hunian dan tanah.
  • Kendaraan: Beberapa kendaraan yang dilelang termasuk VW Carravelle AT (harga mulai Rp 17,9 juta), Triumph Speedmaster Bonneville (harga mulai Rp 207 juta), Honda CRV (harga mulai Rp 8,6 juta), dan Proton Exora 1.6Lat (harga mulai Rp 7,4 juta).
  • Elektronik: Berbagai gawai dari merek ternama seperti Samsung dan iPhone juga akan dilelang dengan harga di bawah Rp 9 juta per unit.
  • Barang Mewah: Lelang ini juga menawarkan tas mewah untuk pria dan wanita dengan harga yang bervariasi.
  • Sepeda: Pecinta sepeda dapat menemukan Brompton (harga mulai Rp 37,3 juta), Patrol, dan Lapiere dalam daftar lelang.
  • Perabotan Rumah Tangga: Beberapa perabotan rumah tangga seperti tea kettle Fashion Kitchen (harga mulai Rp 350 ribu) dan alat makan (harga mulai Rp 160 ribu) juga tersedia.

KPK mencatat keberhasilan dalam mengembalikan dana ke kas negara sebesar Rp 53 miliar antara Januari hingga Maret 2025. Rinciannya, Rp 13 miliar dikembalikan pada Januari-Februari dan Rp 42,45 miliar pada Maret, ditambah nilai wanprestasi sebesar Rp 100,07 juta. Dari 82 lot barang rampasan yang dilelang pada Maret, 60 lot berhasil terjual.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan evaluasi lelang sebelumnya terkait barang rampasan yang belum terjual. Faktor-faktor seperti limit harga lelang yang terlalu tinggi dan kurangnya informasi di kalangan calon peserta menjadi penyebab utama. KPK berupaya menurunkan nilai limit untuk menarik lebih banyak peserta.

Panduan Singkat Cara Mengikuti Lelang KPK

  1. Registrasi Akun: Buat akun di situs lelang resmi, situslelang.go.id.
  2. Pilih Barang Lelang: Telusuri daftar barang yang tersedia dan pilih objek yang diminati.
  3. Setor Uang Jaminan: Transfer uang jaminan sesuai ketentuan, paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
  4. Ikuti Lelang Daring: Lelang dilakukan secara online pada waktu yang ditentukan melalui situs tersebut.
  5. Pembayaran dan Pengambilan Barang: Jika memenangkan lelang, segera lakukan pelunasan dan ambil barang sesuai prosedur yang berlaku.

Partisipasi dalam lelang ini tidak hanya memberikan kesempatan untuk memiliki aset dengan harga yang kompetitif, tetapi juga berkontribusi pada upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara. Masyarakat diimbau untuk membaca seluruh ketentuan yang tersedia di situs resmi KPK atau KPKNL untuk menghindari kesalahan teknis atau administratif.