Produsen Ondel-ondel Dukung Penertiban Pengamen Ondel-ondel di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen. Rencana ini mendapatkan dukungan dari para produsen ondel-ondel yang melihatnya sebagai langkah positif untuk melestarikan budaya Betawi.
Asril (50), pemilik rumah produksi ondel-ondel di Kampung Betawi, Setu Babakan, Jakarta Selatan, menyambut baik rencana pelarangan tersebut. Menurutnya, ondel-ondel adalah simbol budaya yang seharusnya tidak digunakan untuk mengamen. Asril, yang telah berkecimpung dalam pembuatan ondel-ondel sejak 2017, hanya menjual atau menyewakan ondel-ondelnya untuk acara-acara tertentu, bukan untuk keperluan mengamen di jalanan. "Tidak ada ondel-ondel yang kami sewakan untuk jalanan. Hanya untuk acara, instansi pemerintah, atau pesta," ujarnya.
Asril menekankan bahwa ondel-ondel adalah kesenian asli Betawi yang memiliki makna mendalam. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa ondel-ondel produksinya tidak diperuntukkan bagi kegiatan mengamen. Terdapat perbedaan mendasar antara ondel-ondel yang dibuat untuk acara dengan yang digunakan untuk mengamen, terutama pada konstruksi di dalamnya. Ondel-ondel buatannya lebih difokuskan sebagai pajangan statis dan tidak dirancang untuk dipikul dan dibawa berjalan.
Keputusan untuk tidak menyewakan ondel-ondel untuk mengamen adalah pilihan pribadinya sebagai pengusaha. Ia merasa cukup dengan penjualan dan penyewaan untuk acara-acara resmi. "Ini adalah simbol kebudayaan. Kita sebagai pengusaha harus punya pilihan," tegasnya. Asril berharap pemerintah dapat lebih aktif dalam memajukan kebudayaan Betawi, salah satunya dengan memberdayakan masyarakat asli Betawi. Ia menekankan pentingnya memberikan peluang usaha kepada warga Betawi agar budaya tersebut tetap lestari dan tidak tergantikan oleh hal lain.
Senada dengan Asril, Mohamad Ardiansyah (34), pendiri Betawi Online Gallery, juga tidak menyediakan ondel-ondel buatannya untuk digunakan mengamen. "Kami tidak pernah membuat ondel-ondel untuk pengamen," ujarnya. Ia menambahkan bahwa kebijakan pelarangan ini tidak akan berdampak signifikan pada bisnisnya.
Ardiansyah, sebagai orang Betawi, menyambut baik aturan pelarangan ondel-ondel untuk mengamen. Namun, ia menekankan pentingnya pemerintah menyediakan wadah atau solusi bagi para pengamen ondel-ondel yang saat ini mencari nafkah di jalanan. "Jika pemerintah ingin melarang, sebaiknya sediakan wadah bagi mereka untuk tetap berbudaya. Mereka adalah seniman jalanan yang mencari nafkah di jalanan. Jika difasilitasi oleh pemerintah, seharusnya tidak ada lagi yang mengamen," jelasnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri sedang menyusun peraturan daerah (perda) terkait Lembaga Adat Masyarakat Betawi yang di dalamnya mencakup pengaturan mengenai ondel-ondel. Rano, seorang pejabat Pemprov DKI Jakarta, menjelaskan bahwa perda ini diharapkan dapat mengatur dan melestarikan kesenian Betawi, termasuk ondel-ondel, lenong, dan samrah. Ia menambahkan bahwa tokoh-tokoh Betawi menyambut positif rencana ini dan berharap perda tersebut dapat diselesaikan sebelum ulang tahun Jakarta.
"Ini adalah upaya pemerintah untuk mengambil alih dan menempatkan kegiatan atau kesenian pada tempat yang baik," pungkas Rano.