Aksi Perusakan di Balaikota Solo: Diduga Karena Merasa Terancam, Seorang Pria Diamankan

Seorang pria berusia 62 tahun, bernama Jumadi, diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan serangkaian aksi perusakan di kompleks Balaikota Solo pada Senin, 9 Juni 2025. Insiden ini mengakibatkan kerusakan pada dua unit mobil dinas berpelat merah serta kaca Kantor Staf Sekretariatan.

Wagimin, Komandan regu Tim Sparta Polresta Surakarta, mengungkapkan bahwa pelaku tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 05.00 WIB dengan menggunakan sepeda. Diduga, pelaku menggunakan paving blok dan alat kebersihan yang ditemukan di sekitar Balaikota sebagai sarana untuk melakukan perusakan. Galah yang biasa digunakan untuk memangkas daun juga ditemukan di lokasi dan dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan saksi mata, awalnya tidak ada kecurigaan terhadap pelaku, bahkan dikira sebagai petugas kebersihan. Namun, aksi pelaku justru merusak kaca gedung dan mobil dinas. Setelah melakukan aksinya, Jumadi masuk ke dalam gedung dan bersembunyi di ruang kesekretariatan, tepatnya di Kantor Disdukcapil. Petugas menemukan Jumadi sedang duduk santai di sofa dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan pada pukul 12.15 WIB.

Saat diinterogasi, Jumadi mengaku bahwa aksi perusakan tersebut didorong oleh rasa terancam. Namun, pihak kepolisian menemukan bahwa keterangan yang diberikan oleh pelaku cenderung tidak konsisten dan terkesan tidak jelas.

Berikut adalah rincian kerusakan yang terjadi:

  • Satu unit mobil dinas
  • Mobil penerangan milik Balaikota
  • Kaca Kantor Staf Sekretariatan

Saat kejadian, kondisi Balaikota Solo relatif sepi karena sebagian besar pegawai sedang menjalani cuti bersama.

Saat ini, Jumadi masih ditahan di Polresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap motif sebenarnya di balik aksi perusakan fasilitas negara ini.