Eksplorasi Nikel di Raja Ampat: Masyarakat Adat Berikan Persetujuan Tanpa Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
Raja Ampat, Papua Barat Daya – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menyatakan keprihatinannya terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayahnya. Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, mengungkapkan bahwa masyarakat adat di beberapa wilayah telah memberikan persetujuan terhadap izin pertambangan nikel tanpa melibatkan pemerintah daerah dalam proses pengambilan keputusan.
Menurut Orideko, kesepakatan antara masyarakat adat dan perusahaan tambang terjadi tanpa koordinasi atau pemberitahuan kepada pemerintah kabupaten. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait potensi dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul akibat aktivitas pertambangan. Bupati menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat adat sebelum mereka menyetujui kegiatan pertambangan di wilayah mereka.
"Kami sangat menyayangkan kurangnya koordinasi dalam proses ini," ujar Orideko. "Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh masyarakat Raja Ampat."
Bupati menambahkan bahwa pemerintah daerah seringkali tidak dilibatkan dalam proses perizinan pertambangan, yang menyebabkan kurangnya pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas pertambangan di lapangan. Ia mencontohkan bagaimana dirinya baru mengetahui tentang izin-izin tambang yang telah dikeluarkan, bahkan ada isu mengenai izin tambang tahun 2025 yang seolah-olah disetujui oleh pemerintah daerah tanpa sepengetahuan mereka.
"Kami mengharapkan keterlibatan aktif dari dinas terkait, pemerintah kabupaten, terutama bupati, wakil bupati, dan sekretaris daerah dalam setiap proses perizinan pertambangan," tegas Orideko. "Dengan demikian, kita dapat memberikan pemahaman yang memadai kepada masyarakat sebelum mereka menandatangani persetujuan penggunaan hak wilayah mereka untuk kegiatan pertambangan."
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin usaha di wilayah Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang saat ini beroperasi, namun Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menghentikan sementara kegiatan penambangan perusahaan tersebut untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Kedepan, pemerintah daerah berharap investor yang ingin masuk ke Raja Ampat untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Berikut adalah daftar perusahaan tambang yang memiliki izin usaha di Raja Ampat:
- PT Gag Nikel
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Kawei Sejahtera Mining
- PT Mulia Raymond
- PT Nurham
Penghentian sementara operasional PT Gag Nikel oleh Menteri ESDM menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi isu-isu lingkungan dan sosial yang terkait dengan aktivitas pertambangan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Raja Ampat, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat, pemerintah daerah, dan perusahaan tambang, dalam proses pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Untuk itu, pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat, perusahaan tambang, dan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.