Aparat Kepolisian Ringkus Dua Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Jelambar

Aparat kepolisian dari Sektor Grogol Petamburan berhasil membekuk dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Jelambar, Jakarta Barat. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang warga yang menjadi korban kehilangan kendaraannya saat sedang tidak berada di kediamannya.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan, diidentifikasi sebagai UM (28) dan DM (22). Keduanya ditangkap pada hari Kamis, 6 Juni lalu, setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kompol Reza Hafiz Gumilang, Kapolsek Grogol Petamburan, melalui Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara, menjelaskan bahwa korban bernama Lukas, mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari asisten rumah tangganya. Saat kejadian, Lukas sedang berada di rumah sakit.

"Korban kemudian kembali ke rumah dan memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas dua orang pelaku sedang membawa kabur sepeda motor miliknya," ungkap AKP Aprino kepada awak media pada hari Senin, 9 Juni 2025.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sepeda motor milik Lukas saat itu terparkir di depan rumahnya. Mendapat laporan dari korban, Polsek Grogol Petamburan segera bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tim yang diterjunkan berhasil menemukan dua orang pria yang sedang mendorong sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan, hanya sekitar 300 meter dari lokasi kejadian.

"Setelah dicocokkan dengan rekaman CCTV, kami semakin yakin bahwa mereka adalah pelaku yang sedang kami cari. Tanpa perlawanan berarti, kedua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa sepeda motor hasil curian," imbuh AKP Aprino.

Saat ini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya cukup serius.