DPR Desak Menteri ESDM Bertindak Adil Terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk bersikap adil dan tidak diskriminatif dalam menindak perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tambang.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), terdapat beberapa perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran terkait aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Namun, Evita mengaku menerima laporan dari masyarakat yang mengindikasikan bahwa Menteri ESDM baru mengambil tindakan terhadap PT Gag Nikel, sebuah perusahaan yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat.
"Kami menerima banyak pertanyaan dari masyarakat, mengapa Menteri ESDM hanya menindak PT Gag Nikel, sementara perusahaan lain yang juga terindikasi melakukan pelanggaran berdasarkan data KLH belum ditindak?" ujar Evita. Ia menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat, terutama karena beberapa aktivitas pertambangan diketahui berada di dalam kawasan konservasi. Evita mencontohkan Pulau Kawe, Pulau Manuran, dan Pulau Batangpele, yang termasuk dalam kategori pulau kecil dan secara geografis merupakan bagian dari Geopark Raja Ampat. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 secara jelas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil.
Evita menambahkan, "Raja Ampat adalah aset masa depan pariwisata, konservasi geologi, budaya, dan kelestarian laut kita. Jangan sampai Indonesia dan Raja Ampat dikorbankan demi kepentingan segelintir perusahaan nikel." Ia juga menyoroti keluhan dari pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat setempat yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pemberian izin tambang. Menurutnya, Pemda dan masyarakat memiliki pengetahuan mendalam tentang kondisi di lapangan dan seharusnya dilibatkan dalam pengambilan keputusan untuk meminimalisir dampak negatif dari aktivitas pertambangan.
"Peran Pemda atas wilayahnya, termasuk aspek lingkungan dan sosial, tidak boleh diabaikan. Jika tidak dilibatkan, potensi kerusakan lingkungan dapat meningkat dan ketimpangan dapat terjadi," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan bahwa aktivitas tambang nikel yang dikelola oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag tidak menunjukkan adanya masalah yang signifikan. Penilaian ini disampaikan setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang bersama timnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa sedimentasi di area pesisir tidak ditemukan, sehingga secara keseluruhan tambang tersebut dianggap tidak memiliki masalah. Namun, Tri menambahkan bahwa pihaknya tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Reklamasi di sini cukup bagus, tetapi kami tetap menunggu laporan dari Inspektur Tambang. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi Menteri ESDM untuk mengambil keputusan selanjutnya," ujar Tri.